Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Bit 1.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
2.NURUL DEWINTA, S.H.
MARIANA PAPONA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 275/P.1.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
2NURUL DEWINTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANA PAPONA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MARIANA PAPONA pada Hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2023, bertempat di Kelurahan Girian Weru Dua Lingk. I Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa Terdakwa MARIANA PAPONA pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, awalnya Terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah saksi korban LIANE NOVITA PANGALILA pada tanggal 18 September 2023 namun Terdakwa tidak tinggal dirumah saksi korban, melainkan pulang pergi, masuk kerja sekitar jam 06.00 wita dan pulang sore dengan jam yang tidak menentu. Selama bekerja dua bulan dirumah saksi korban, sering terjadi kehilangan uang didompet saksi korban, dompet suami saksi korban dan juga uang jajan anak-anak sehingga saksi korban memberhentikan Terdakwa sebagai pembantu rumah tangga sekitar awal bulan November 2023;
  • Bahwa keesokan harinya setelah saksi korban memberhentikan Terdakwa sebagai pembantu rumah tangga, saksi korban melakukan pemeriksaan barang-barang didalam kamar dan merapikan kamar, saat saksi korban memeriksa,  sudah hilang barang emas berupa 1 (satu) buah Gelang emas seberat 25 (dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 15 (lima belas) gram, cincin emas merek UNIMA 8 (delapan) gram, 1 (satu) buah cincin kawin seberat 5 (lima) gram, anting-anting anak seberat 2 (dua) gram, cincin anak seberat 1 (satu) gram, dan uang tabungan anak-anak sekitar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa melakukan pencurian dirumah saksi korban tersebut dengan cara Terdakwa masuk kedalam kamar tidur saksi korban, sesampai didalam kamar, Terdakwa membuka lemari kotak, setelah lemari kotak terbuka, Terdakwa melihat ada tempat rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kalung emas, 2 (dua) buah cincin emas, kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari kamar dan masuk ke kamar baju, dikamar baju ada lemari kotak kecil-kecil, lalu Terdakwa buka dan didalamnya ada barang emas berupa Gelang sebanyak 1 (satu) buah, setelah itu Terdakwa keluar dari rumah saksi korban dan pulang kerumah di Danowudu;
  • Bahwa Terdakwa menjual barang-barang emas milik saksi korban tersebut kepada saksi HELNI TITI dan saksi ARMAN PRAMANA SULU yang merupakan pasangan suami isteri, dan juga Terdakwa menjual barang emas lainnya di Kota Manado melalui anak mantu Terdakwa bernama RIZAL, sehingga dari penjualan emas tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.300.000,- (dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Rangkaian perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan maupun tanpa seizin dari saksi korban. Adapun tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan atau setidak-tidaknya digunakan untuk kebutuhan pribadi para Terdakwa yaitu membayar hutang-hutang Terdakwa saat suami Terdakwa sakit dan membayar uang sekolah anak Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya