Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 20 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
214/Pdt.G/2024/PN Bit |
Tanggal Surat |
Senin, 16 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Edward Christian Ticoalu |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FRIEDA ESTEFIANA RORINGKON, SH | Edward Christian Ticoalu |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Samuel Andreas Ticoalu |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat karena membayar pajak dan pengeluaran lain-lain seluruhnya berjumlah Rp.130.165.840,- ( Seratus tiga puluh juta serratus enam puluh lima ribu delapan ratus empat puluh Rupiah ).-
- Menghukum Tergugat untuk segera melakukan Pembagian Bersama-sama dengan Penggugat ahli waris Pengganti Hengky Ticoalu, terhadap semua harta warisan tanah-tanah Peninggalan dari almarhumah Ade Corry alias Deitje Logahan dan almarhun Montung Alex Ticoalu suami Isteri.-
- Menghukum Tergugat untuk segera dan tanpa syarat menyerahkan semua Surat-surat asli kepemilikan atas tanah-tanah warisan tersebut di atas kepada Penggugat untuk di pakai dalam pengurusan Sertifikat dan pengembalian status tanah .-
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bitung.-
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Banding/ Kasasi ataupun Peninjauan Kembali.-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini .-
SUBSIDAIR : MOHON - KEADILAN |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |