Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2025/PN Bit SELVI BISASU Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SELVI BISASU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon
  2. Menyatakan dan mengsahkan anak yang bernama Anugrah Cristiano Pianaung adalah anak kandung dari pemohon I Selvi Bisasu dan Pemohon 2 Herry Pianaung;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara  dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan status dalam Akta Kelahiran Anak Anugrah Cristiano Pianaung yang sebelumnya tercatat anak ke satu laki-laki dari Ibu Selvi Bisasu menjadi anak ke satu laki-laki dari Ayah Herry Pianaung dan Ibu Selvi Bisasu;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak