Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
STIVANES JONATHAN KALESING Alias ACEL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3625/P.1.14/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STIVANES JONATHAN KALESING Alias ACEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa STIVANES JONATHAN KALESING pada hari Kamis  tanggal 25 September Tahun 2025 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2025  bertempat di Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan unsur secara tanpa hak menguasai, membawa, meyimpan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk yakni 7 (tujuh) buah panah wayer dan 2 (dua) buah alat pelontar, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, Terdakwa STIVANES JONATHAN KALESING sedang berada di pesta pernikahan yang kegiatannya sudah melewati batas waktu yang ditentukan kemudian datang Tim Patroli Polres Bitung yaitu saksi Adrian, saksi Fernando dan saksi Mohammad Saputra. Ketika para saksin yang merupakan anggota Tim Polres Bitung tiba di tempat kejadian para saksi melihat Terdakwa langsung melarikan diri sambil membawa tas pinggang maka para saksi yang merasa curiga langsung mengejar Terdakwa. Terdakwa yang ketakutan dikejar para saksi langsung membuang tas yang Terdakwa bawa, selang beberapa saat kemudian para saksi menangkap Terdakwa dan mengambil tas yang sempat dibuang oleh Terdakwa. Setelah membuka isi tas yang dibuang oleh Terdakwa tersebut, para saksi melihat di dalam Tas berisi 7 (tujuh) buah Panah wayer dan 2 (dua) pelontar;
  • Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan memiliki senjata penikam atau senjata penusuk, 7 (tujuh) buah panah wayer dan 2 (dua) buah alat pelontar, yang mana senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961 tentang semua UU Darurat dan semua peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi Undang-Undang-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya