Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Bit PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BITUNG UNIT PATETEN 1.WA ODE NURHAYATI
2.PATRIYA MISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG BITUNG UNIT PATETEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WA ODE NURHAYATI
2PATRIYA MISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.404.690,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.87.404.690,- (Delapan puluh tujuh juta empat ratus empat ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap Gaji/Upah dan atau Hak-Hak Lainnya, sesuai Surat Kuasa Potong Gaji/Upah dan atau Hak-Hak Lainnya dengan Hak Subtitusi yang tidak dapat dicabut kembali oleh kententuan Undang-Undang yang mengakhiri pemberian Kuasa sebagaimana di tentukan dalapm Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun oleh sebab-sebab apapun juga , yang sudah ditanda tangani oleh PIHAK KEDUA/TERGUGAT I pada tanggal 31 Oktober 2012, baik yang sementara dan atau yang diterima oleh TERGUGAT yang bekerja sebagai Pegawai Negeriu Sipil (PNS); harus diserahkan kepada Penggugat melalui bendahara / pembayar gaji, dimulai pada bulan berikutnya sejak diputuskannya perkara ini untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman / kredit Tergugat kepada penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak