| Petitum Permohonan | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya kepada bapak Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar dapat diadakan sidang pemeriksaan praperadilan terhadap termohon sesuaidengan hak-hak pemohon, sebagaimana diatur dalam  pasal 77, 78, 79 KUHAP, serta dapat memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
 
 Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP-Kap/19/I/RES.1.24/2024/Reskrim/Res Kota Bitung, tertanggal 16 Januari 2024, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;Menyatakan penahanan terhadap diri  Pemohon oleh Termohon  berdasarkan surat perintah  penahanan nomor : SP.Han/18/ I/ RES.1.24/2024/Reskrim/Res-Btg, tertanggal 17 Januari 2024, yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan surat Ketetapan  nomor SP.tap/20/I/RES.1.24/2024/Reskrim/Polres Bitung,  tentang penetapan tersangka, tertanggal 15 Januari 2024 yang diajukan  dalam Praperadilan ini, adalah tidak sahMenghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan penetapan ini dibacakan.Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam bentuk pengumuman/pemberitahuan pada media sosial dan media radio lokal;Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |