| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 165/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. 2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H. |
JUANDI SALINDEHO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 165/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3193/P.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa JUANDI SALINDEHO alias ANDI LONTANG pada hari Minggu tanggal 13 bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Tempat Billiard Royal Shut di Kel. Winenet Satu, Kec. Aertembaga, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------- -------------Bahwa Terdakwa JUANDI SALINDEHO alias ANDI LONTANG berdasarkan waktu dan tempat yang disebutkan di atas Terdakwa JUANDI SALINDEHO alias ANDI LONTANG awalnya pulang ke rumahnya bersama seorang saksi bernama OLVAN IMANUEL ADOKIA kemudian Terdakwa keluar dari rumah sambil membawa senjata tajam jenis parang yang disimpannya yakni 1 (satu) buah parang terbuat dari besi biasa, panjang parang sekitar 55.5 (lima puluh lima koma lima) cm. Salah satu sisi tajam, ujung tajam, gagang terbuat dari kayu dan sarung parang terbuat dari bambu kemudian senjata tersebut Terdakwa bawa dengan cara diikatkan atau digantung di pinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian saat Terdakwa tibanya di lokasi, telah terjadi keributan antak kelompok pemuda. Berdasarkan keterangan Saksi DIRLY TUMIWA dan Saksi CRISDEO JACOBUS yang saat itu berada di tempat kejadian, bahwa benar terlihat Terdakwa melilitkan atau menggantung senjata tajam jenis parang di pinggang sebelah kirinya. Oleh karena kejadian ini, pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 01.50 WITA Polres Bitung menerima laporan terkait tanpa hak atau ijin membawa senjata tajam yang dilakukan oleh Terdakwa. Pihak kepolisian pun melakukan pelacakan melalui CCTV guna untuk menemukan bukti bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang atas tindakan pencarian yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Terdakwa berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 bersama barang bukti oleh Saksi anggota Polri dan diserahkan untuk penyidikan lebih lanjut.---------------------------- --------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau pisau penusuk, berupa 1 (satu) buah parang terbuat dari besi biasa, panjang parang sekitar 55.5 (lima puluh lima koma lima) cm. Salah satu sisi tajam, ujung tajam, gagang terbuat dari kayu dan sarung parang terbuat dari bambu dimana senjata tersebut dibawa oleh Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa Terdakwa tersebut.-----
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
