Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung dalam memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 65/Pdt.G/2013/PN.BTG, tanggal 14 Mei 2014, Jo. Putusa Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 19/PDT/2015/PT.MND, tanggal 26 Mei 2015, Jo Putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor : 3236 K/Pdt/2016), tanggal 8 Maret 2017, dalam perkara antara DJAENAL BAHANSUMBU, sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi Melawan PT.SUFIE BAHARI LINES,dkk dapat ditangguhkan pelaksanaan Eksekusi sampai dengan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan sah Bukti P1 dan P2 yang dimiliki Pelawan atas kepemilikan Kapal Tongkang BG Robby 58 dan Tug Boat TB Sarana Samudera 09;
- Menyatakan bahwa barang bukti yang menjadi Objek sengketa dan dijadikan objek sitaan oleh Terlawan sebagai mana didalam Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 65/Pdt.G/2013/PN.BTG, tanggal 14 Mei 2014, Jo. Putusa Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 19/PDT/2015/PT.MND, tanggal 26 Mei 2015, Jo Putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor : 3236 K/Pdt/2016), tanggal 8 Maret 2017 benar dan sah milik dari Pelawan;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Terlawan I dan Terlawan II bukan Pemilik sah atas Obejek sengketa aquo yang dijadikan Jaminan oleh Terlawan;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa objek Kapal Tongkang BG Robby 58 dan Tug Boat TB Sarana Samudera 09 dan lainnya sebagaimana didalam putusan yang akan dieksekusi dalam memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 65/Pdt.G/2013/PN.BTG, tanggal 14 Mei 2014, Jo. Putusa Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 19/PDT/2015/PT.MND, tanggal 26 Mei 2015, Jo Putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor : 3236 K/Pdt/2016), tanggal 8 Maret 2017 adalah tidak jelas kepemilikannya serta tidak jelas siapa yang berhak untuk menggantikannya sehingga patut untuk ditolak;
- Menghukum Terlawan, Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara;
- Menghukum Turut Terlawan untuk mentaati putusan perkara ini;
Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |