| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa HANIFA PATRAS, pada waktu-waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa HANIFA PATRAS mengelola usaha biliar milik Saksi Korban KELVIN BILLTON di Kelurahan Madidir Ure, Kota Bitung sejak bulan September 2024. Untuk menunjang operasional usaha tersebut, Saksi Korban menyerahkan penguasaan aset kepada Terdakwa berupa 10 (sepuluh) set meja biliar merek AILEEX AL 9012 beserta aksesoris lengkapnya yang terdiri dari Laken MG 700 sejumlah 10 (sepuluh) set, Lampu let sejumlah 10 (sepuluh) set, Aramitha Black sejumlah 10 (sepuluh) Set., Stik Play sejumlah 40 (empat puluh) set, Kafer meja 10 (sepuluh) Set, Sikat meja sejumlah 10 (sepuluh) Pcs, Segitiga meja sejumlah 10 (sepuluh) Pcs, Stik Rets Sejumlah 10 (sepuluh) Pcs, Chalk sejumlah 100 (seratus) Pcs, Rak Stick Sejumla 10 (sepuluh) Pcs senilai Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). Selain meja biliar, Terdakwa juga menguasai 1 (satu) unit sepeda motor KAWASAKI EX250M (NINJA 250 ABS) warna oranye, Nomor Rangka: JKAEX250MDOA55094, Nomor Mesin: EX360LEA63469, Nomor Registrasi E 6991 DO senilai R26.500.000,- (dua puluh enam juta lima ratus rupiah) milik Saksi Korban.
- Bahwa Terdakwa menguasai barang-barang tersebut secara sah berdasarkan hubungan kepercayaan dari Saksi Korban sebagai pengelola usaha. Namun dalam perjalanannya, Saksi Korban menemukan adanya indikasi ketidakterbukaan serta kejanggalan dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh Terdakwa, dimana Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban rekening miliknya yang berisi uang hasil pendapatan usaha tersebut di bobol sehingga saldo yang ada di rekening tersebut yang adalah uang pendapatan dari usaha biliar tersebut sudah hilang. Kemudian Saksi Korban menyuruh Saksi MARTHIN LUTHER untuk mengecek pihak Bank yang ternyata Pihak Bank mengatakan kalau Nomor Rekening tersebut tidak dibobol melainkan atas permintaan dari Terdakwa sebagai pemilik rekening untuk menutup rekening tersebut. Karena hal tersebut, Saksi Korban memutuskan untuk menghentikan operasional usaha dan mengutus Saksi ROSA INDAH serta Saksi MARTHIN LUTHER untuk mengambil kembali seluruh aset miliknya pada bulan November 2025. Kemudian meskipun Saksi Korban telah secara tegas menyatakan tidak lagi melanjutkan usaha tersebut, Terdakwa secara sadar tetap mengoperasionalkan usaha biliar tersebut menggunakan aset milik Saksi Korban.
- Bahwa Terdakwa secara melawan hukum menolak menyerahkan aset-aset milik Saksi Korban dan tetap mempertahankan penguasaannya dengan maksud memiliki barang-barang tersebut sebagai milik sendiri. Terdakwa juga mengabaikan Surat Somasi dan Pemberitahuan Pengambilan Barang Nomor: 35.A.2/Pemb.Pid/MRJ-KB/XI/2025 tertanggal 03 November 2025 yang dikirimkan oleh Penasehat Hukum Saksi Korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menguasai barang-barang tersebut seolah-olah miliknya sendiri telah bertentangan dengan kehendak Saksi Korban selaku pemilik sah, sehingga mengakibatkan Saksi Korban KELVIN BILLTON mengalami kerugian materiil berupa 10 (sepuluh) set meja biliar merek AILEEX AL 9012 beserta aksesoris lengkapnya yang terdiri dari Laken MG 700 sejumlah 10 (sepuluh) set, Lampu let sejumlah 10 (sepuluh) set, Aramitha Black sejumlah 10 (sepuluh) Set., Stik Play sejumlah 40 (empat puluh) set, Kafer meja 10 (sepuluh) Set, Sikat meja sejumlah 10 (sepuluh) Pcs, Segitiga meja sejumlah 10 (sepuluh) Pcs, Stik Rets Sejumlah 10 (sepuluh) Pcs, Chalk sejumlah 100 (seratus) Pcs, Rak Stick Sejumla 10 (sepuluh) Pcs serta 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 ABS dengan nilai total sebesar Rp446.500.000,- (empat ratus empat puluh enam juta lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |