| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dan ahli waris pengganti yang sah dan berhak mewarisi harta peningalan dari Almarhum Lorens Manumpahi (Ayah) dan Almarhumah Pintje Sada (Ibu);
3. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat berhak mewarisi harta peninggalan sebidang tanah seluas 432 M?2; yang terletak di Desa Mawali sekarang Kelurahan Mawali, Lingkungan III, RT 07, Kecamatan Lembeh Utara, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana tercatat dalam Buku Register Kelurahan Mawali Nomor Register 144 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 50, Surat Ukur Nomor: 514/1985 an. Lorens Manumpahi (Almarhum) dengan batas-batas:
Dahulu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran Air;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Saluran Air;
Sekarang:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Dorlin Tamara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Negara yang dikuasai oleh Tergugat I sejak tahun 2018;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nova Harikota, Franki Harikota dan Kel. Makanoneng Dialao;
Adalah SAH milik Para Penggugat;
4. Menyatakan menurut hukum Buku Register Kelurahan Mawali Nomor Register 144 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II (Pemerintah Kelurahan Mawali) atas nama Lorens Manumpahi adalah SAH;
5. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 50 Desa Mawali, Surat Ukur Nomor: 514/1985 an. Lorens Manumpahi (Almarhum) dengan luas 432 m?2; yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I (Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung) pada tahun 1985 atas nama Lorens Manumpahi adalah SAH milik Para Penggugat;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah Objek Sengketa yang masih dikuasai Tergugat I yang merupakan bagian dari tanah seluas 71 m?2; berdasarkan hasil ukur Turut Tergugat I, yang diperkirakan seluas kurang lebih 60,77 m?2; atau seluas sebagaimana hasil pembuktian dan pemeriksaan setempat yang ditetapkan oleh YM. Majelis Hakim dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan tanah Lorens Manumpahi;
- Barat berbatasan dengan tanah Lorens Manumpahi;
- Selatan berbatasan dengan Tanah Negara yang dikuasai oleh Tergugat I sejak tahun 2018;
- Timur berbatasan dengan tanah Nova Harikota;
adalah SAH milik Para Penggugat yang merupakan bagian dari Register Kelurahan Mawali Nomor Register 144 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 50 Desa Mawali, Surat Ukur Nomor: 514/1985 an. Lorens Manumpahi (Almarhum);
7. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai, membangun rumah dan tidak mau keluar serta tidak menyerahkan Tanah Objek Sengketa dengan luas kurang lebih 60,77 m?2;, atau seluas sebagaimana hasil pembuktian dan pemeriksaan setempat yang ditetapkan oleh YM. Majelis Hakim untuk dikuasai dan dikelola oleh Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
8. Menyatakan menurut hukum Surat Pemberian Hiba tertanggal 29 Mei 2020 antara Tasman Ganap (Tergugat II) sebagai Pihak Pertama dan Mathius Manoppo (Tergugat I) sebagai pihak keddua, adalah tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum atas objek sengketa;
9. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah memberikan Hibah kepada Tergugat I atas Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menyatakan menurut hukum bukti-bukti Surat otentik yang diajukan Para Penggugat adalah SAH dan mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian terhadap Tanah Objek Sengketa;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Immateril kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil = 1 kios x Rp. 1.000.000,- x 7 tahun = Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Kerugian Immateril = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Total kerugian yang harus dibayarkan sebesar Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah), secara seketika dan sekaligus;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terhitung untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan isi Putusan hingga pelaksanaan eksekusi;
13. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar, mengosongkan dan membongkar bangunan rumah beserta pagar beton yang berdiri diatas tanah Objek Sengketa dengan luas kurang lebih 60,77 m?2;, atau seluas sebagaimana hasil pembuktian dan pemeriksaan setempat yang ditetapkan oleh YM. Majelis Hakim secara sukarela, untuk selanjutnya diserahkan kepada Para Penggugat guna dilakukan pembagian waris, bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia);
14. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah Sah dan Berharga;
15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada perlawanan maupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|