| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan sah menurut hukum perubahan data yakni;
- Dalam Kartu Tanda Penduduk No : 7172050904730003 Status Pemohon menjadi tertulis dan terbaca BELUM KAWIN mengikuti Surat Keterangan Belum Pernah Menikah : Nomor : 09/SKBPM/GA/III/2026;
- Dalam di Kartu Keluarga milik Pemohon dengan Nomor : 7172061511220001 menjadi tertulis dan terbaca BELUM KAWIN mengikuti Surat Keterangan Belum Pernah Menikah : Nomor : 09/SKBPM/GA/III/2026;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung atau pejabat yang ditunjuk, untuk merubah / memperbaiki Status Pemohon menjadi tertulis dan terbaca BELUM KAWIN mengikuti Surat Keterangan Belum Pernah Menikah : Nomor : 09/SKBPM/GA/III/2026 Dalam Kartu Keluarga milik Pemohon dengan Nomor : 7172061511220001;
3. Membebankan ongkos permohonan kepada Pemohon;
|