Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2018/PN Bit LIM HARYANTO LIMANTARA 1.DJAENAL BAHANSUMBU KOMISARIS UTAMA PT. MEITHA PERKASA UTAMA
2.PT. SUFIE BAHARI LINES CABANG BITUNG
3.PT. BARKAH LINTAS NUSA
4.PT. SINAR SARANA SAMUDERA
5.PT. SURYA PERFEKTA MANDIRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2018/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIM HARYANTO LIMANTARA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJAENAL BAHANSUMBU KOMISARIS UTAMA PT. MEITHA PERKASA UTAMA
2PT. SUFIE BAHARI LINES CABANG BITUNG
3PT. BARKAH LINTAS NUSA
4PT. SINAR SARANA SAMUDERA
5PT. SURYA PERFEKTA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menyatakan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bitung dalam memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 65/Pdt.G/2013/PN.BTG, tanggal 14 Mei 2014, Jo. Putusa Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 19/PDT/2015/PT.MND, tanggal 26 Mei 2015, Jo Putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor : 3236 K/Pdt/2016), tanggal 8 Maret 2017, dalam perkara antara DJAENAL BAHANSUMBU, sebagai Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi Melawan  PT.SUFIE BAHARI LINES,dkk dapat ditangguhkan pelaksanaan Eksekusi sampai dengan perkara Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan sah Bukti P1 dan P2 yang dimiliki Pelawan atas kepemilikan Kapal Tongkang BG Robby 58 dan Tug Boat TB Sarana Samudera 09;
  4. Menyatakan bahwa barang bukti yang menjadi Objek sengketa dan dijadikan objek sitaan oleh Terlawan sebagai mana didalam Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 65/Pdt.G/2013/PN.BTG, tanggal 14 Mei 2014, Jo. Putusa Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 19/PDT/2015/PT.MND, tanggal 26 Mei 2015, Jo Putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor : 3236 K/Pdt/2016), tanggal 8 Maret 2017 benar dan sah milik dari Pelawan;
  5. Menyatakan menurut hukum, bahwa Terlawan I dan Terlawan II bukan Pemilik sah atas Obejek sengketa aquo yang dijadikan Jaminan oleh Terlawan;
  6. Menyatakan menurut hukum, bahwa objek Kapal Tongkang BG Robby 58 dan Tug Boat TB Sarana Samudera 09 dan lainnya sebagaimana didalam putusan  yang akan dieksekusi dalam memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 65/Pdt.G/2013/PN.BTG, tanggal 14 Mei 2014, Jo. Putusa Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 19/PDT/2015/PT.MND, tanggal 26 Mei 2015, Jo Putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor : 3236 K/Pdt/2016), tanggal 8 Maret 2017 adalah tidak jelas kepemilikannya serta tidak jelas siapa yang berhak untuk menggantikannya sehingga patut untuk ditolak;
  7. Menghukum Terlawan, Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara;
  8. Menghukum Turut Terlawan untuk mentaati putusan perkara ini;

Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak