Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Bit ENDANG SULISTI BALAATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Bit
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG SULISTI BALAATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Merubah Tahun Lahir 1993 pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 435/Ist/Btg/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung mengikuti PASPOR yaitu 1992.
  3. Memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Tahun Lahir 1993 pada Akta Kelahiran Nomor 435/Ist/Btg/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung mengikuti PASPOR Pemohon yaitu 1992.

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak