Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
APRILIYA NINGSIH KAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-899/P.1.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRILIYA NINGSIH KAI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU:

--------Bahwa Terdakwa APRILIYA NINGSIH KAI, pada waktu-waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Koperasi Konsumen Sumber Berkat Bersama, Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa APRILIYA NINGSIH KAI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Sulawesi Utara – Gorontalo Nomor : 05/DPPRSP/XII/SK/2022 perihal Pengangkatan Jabatan tertanggal 5 Desember 2022, menjabat sebagai Kasir di Koperasi Konsumen Sumber Berkat Bersama sejak 5 Desember 2022, dengan tugas untuk menerima uang setoran nasabah dari para mantri (petugas lapangan), mengelola uang kas, serta mengeluarkan dana operasional kantor.
  • Bahwa Terdakwa dalam kedudukannya selaku Kasir, telah mengambil uang tunai dari kas koperasi secara bertahap tanpa seizin Saksi GARI ORLANDO POSUMAH selaku pimpinan unit. Terdakwa mengawali tindakan tersebut dengan mengambil uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 23 Mei 2025, lalu berlanjut pada bulan Juni 2025 sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus) dan bulan Juli 2025 sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus) guna membayar utang pribadinya.
  • Bahwa Terdakwa meninggalkan tugas/kantor pada 1 Agustus tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan audit internal pada 2 Agustus 2025 yang mengungkap selisih dana sebesar Rp11.160.000,- (sebelas juta seratus enam puluh ribu rupiah), di mana saldo kas yang seharusnya berjumlah Rp23.494.500,- (dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) ditemukan hanya tersisa Rp12.334.500,- (dua belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji akan mencicil kerugian tersebut pada 4 Agustus 2025, namun hingga saat ini Terdakwa tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut maupun menjalankan tanggung jawabnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Koperasi Konsumen Sumber Berkat Bersama mengalami kerugian materiil berupa hilangnya uang tunai sebesar Rp11.160.000,- (sebelas juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah uang kas Koperasi Konsumen Sumber Berkat Bersama yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa APRILIYA NINGSIH KAI.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

--------Bahwa Terdakwa APRILIYA NINGSIH KAI, pada waktu-waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Koperasi Konsumen Sumber Berkat Bersama, Kel. Manembo-nembo Atas, Kec. Matuari, Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa APRILIYA NINGSIH KAI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Koperasi Simpan Pinjam Wilayah Sulawesi Utara – Gorontalo Nomor : 05/DPPRSP/XII/SK/2022 perihal Pengangkatan Jabatan tertanggal 5 Desember 2022, menjabat sebagai Kasir di Koperasi Konsumen Sumber Berkat Bersama sejak 5 Desember 2022, dengan tugas untuk menerima uang setoran nasabah dari para mantri (petugas lapangan), mengelola uang kas, serta mengeluarkan dana operasional kantor.
  • Bahwa Terdakwa dalam kedudukannya selaku Kasir, telah mengambil uang tunai dari kas koperasi secara bertahap tanpa seizin Saksi GARI ORLANDO POSUMAH selaku pimpinan unit. Terdakwa mengawali tindakan tersebut dengan mengambil uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 23 Mei 2025, lalu berlanjut pada bulan Juni 2025 sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus) dan bulan Juli 2025 sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus) guna membayar utang pribadinya.
  • Bahwa Terdakwa meninggalkan tugas/kantor pada 1 Agustus tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan audit internal pada 2 Agustus 2025 yang mengungkap selisih dana sebesar Rp11.160.000,- (sebelas juta seratus enam puluh ribu rupiah), di mana saldo kas yang seharusnya berjumlah Rp23.494.500,- (dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) ditemukan hanya tersisa Rp12.334.500,- (dua belas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji akan mencicil kerugian tersebut pada 4 Agustus 2025, namun hingga saat ini Terdakwa tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang tersebut maupun menjalankan tanggung jawabnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Koperasi Konsumen Sumber Berkat Bersama mengalami kerugian materiil berupa hilangnya uang tunai sebesar Rp11.160.000,- (sebelas juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah uang kas Koperasi Konsumen Sumber Berkat Bersama yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa APRILIYA NINGSIH KAI.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya