Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus/2024/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H. 2.NURUL DEWINTA, S.H. |
ISMAIL TAHABU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2024/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 338 /P.1.14/Enz.2/02/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: Bahwa Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menjual obat jenis trihexyphenidyl kepada saksi ANISA AZHAR Alias NISA pada bulan oktober 2023 sekitar jam 20.00 wita bertempat di lorong kompleks Nabati Kel.Bitung Brat II Kec.Maesa Kota bitung sebanyak 6(enam) butir dengan harga Rp.60.000.-(enam puluh ribu rupiah);.----------------- Bahwa awalnya terdapat informasi dari masyarakat tentang terjadi peredaran obat keras trihexyphenidyl warna kuning tanpa ijin edar di wilayah Kota Bitung yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO dengan cara jual beli. Mendengar informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan dan pengembangan di Lokasi tempat tinggal Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa benar Terdakwa memiliki obat keras jenis trihexyphenidyl dan sering melakukan transaksi jual beli obat tersebut kepada anak muda yang sering datang di Lorong tempat tinggal Terdakwa. -------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar jam 11.30 wita, bertempat di Jalan Maramis kelurahan Bitung Barat dua Kec.Maesa Kota Bitung, petugas satuan reserse narkoba Polres Bitung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa sering melakukan peredaran obat trihexyphenidyl dan juga pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa didapati membawa obat trihexyphenidyl warna kuning berjumlah 210(dua ratus sepuluh) butir. ------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membelinya di marketplace Lazada dan sudah 2 kali. Dimana yang pertama Terdakwa memesan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan jumlah obat sebanyak 100 butir, dengan harga Rp.135.000.-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirim, dan obat tersebut telah habis dijual oleh Terdakwa. Lalu pemesanan yang kedua kalinya pada kedua kalinya pada tanggal 5 November 2023 berjumlah 200 butir ditambah bonus 10 butir, dengan harga Rp.271.000.-(dua ratus tuju puluh satu ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirim, dan Terdakwa menerima obat tersebut dari jasa pegiriman barang JNT pada hari rabu tanggal 15 november 2023 sekitar jam 11.00 wita,--------------------------- Bahwa obat-obatan yang didapatkan dari ISMAIL TAHABU tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado berdasarkan Laporan Pengujian No. L.02.03.24A.24A1.11.23.017 tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh MT pengujian Balai Besar POM di Manado Vilincia Maria Emerensia. L, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : A T A U KEDUA : Bahwa Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO pada bulan oktober 2023 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO pada waktu dan tempat sebagaimana telah tersebut di atas, berawal ketika terdakwa menjual obat jenis trihexyphenidyl kepada saksi ANISA AZHAR Alias NISA pada bulan oktober 2023 sekitar jam 20.00 wita bertempat di lorong kompleks Nabati Kel.Bitung Brat II Kec.Maesa Kota bitung sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp.60.000.-(enam puluh ribu rupiah);.- Bahwa awalnya terdapat informasi dari masyarakat tentang terjadi peredaran obat keras trihexyphenidyl warna kuning tanpa ijin edar di wilayah Kota Bitung yang diduga dilakukan oleh Terdakwa ISMAIL TAHABU Alias BOWO dengan cara jual beli. Mendengar informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan dan pengembangan di Lokasi tempat tinggal Terdakwa dan mendapatkan informasi bahwa benar Terdakwa memiliki obat keras jenis trihexyphenidyl dan sering melakukan transaksi jual beli obat tersebut kepada anak muda yang sering datang di Lorong tempat tinggal Terdakwa. -------- Bahwa pada hari rabu tanggal 15 November 2023 sekitar jam 11.30 wita, bertempat di jalan Jalan Maramis kelurahan Bitung Barat dua Kec.Maesa Kota Bitung, petugas satuan reserse narkoba Polres Bitung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa sering melakukan peredaran obat trihexyphenidyl dan juga pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa didapati membawa obat trihexyphenidyl warna kuning berjumlah 210(dua ratus sepuluh) butir. ---------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa memperoleh obat tersebut dengan cara membelinya di marketplace Lazada dan sudah 2 kali. Dimana yang pertama Terdakwa memesan pada tanggal 11 oktober 2023 dengan jumlah obat sebanyak 100 butir, dengan harga Rp.135.000.-(seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirim, dan obat tersebut telah habis dijual oleh Terdakwa. Lalu pemesanan yang kedua kalinya pada kedua kalinya pada tanggal 5 November 2023 berjumlah 200 butir ditambah bonus 10 butir, dengan harga Rp.271.000.-(dua ratus tuju puluh satu ribu rupiah) sudah termasuk ongkos kirim, dan Terdakwa menerima obat tersebut dari jasa pegiriman barang JNT pada hari rabu tanggal 15 november 2023 sekitar jam 11.00 wita, ---------------------- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |