| Petitum |
- DALAM PROVISI
- Bahwa sebagimana tercantum dalam pasal 207 ayat 3 HIR atau 227 Rbg, Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar memberi Perintah supaya Pelaksanaan EKSEKUSI atas perkara nomor 211/Pdt.G/2020/Pn.Bit “DITANGGUHKAN” sampai Pengadilan Negeri mengambil Keputusan;
- DALAM KONVENSI
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat/Perlawanan Eksekusi atas Perkara nomor 211/Pdt.G/2020/Pn.Bit;
- Membatalkan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung nomor : 211/Pdt.G/2020/Pn.Bit tanggal 20 Juli 2023 tentang pelaksanaan Putusan Eksekusi Pengosongan;
- Menyatakan SAH Berita Acara Pengukuran Luas tanah nomor : 017/BAPTL/GI-1009/VI/2020 yang sudah tergerister dalam buku tanah nomor 017 Girian Inda, dengan luas ± 50.157 Ha tanggal 12 Juni 2020 dengan batas – batas
Utara :Robby Londong
Timur : Jalan Tanah/Ex Erfpacht
Benar milik dariHasan Samad
- Menyatakan Tergugat/Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Salah menggugat Objek milik dari Penggugat/Pelawan;
- Menyatakan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 399/Girian Indah/tanggal 17 September 2004, Surat Ukur Angka : 265/Girian Indah/2004, tanggal 5 Agustus 2004 seluas 74.790 M2 yang dengan Batas – batas Utara : Jalan Toll, Timur : SHM No. 397 An. Paul Iwan Batuna, Selatan : SHM No. 402 An. Angelique Mardia Batuna dan Barat : Perumahan Rizki adalah Salah dan Cacat Hukum sehingga tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat ;
- Menyatakan Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Oleh Para Tergugat/Terlawan telah merugikan Penggugat/Pelawan secara Materil dan Imateril
- Materil
Kerugian dari tahun 2014 sampai sekarang, Biaya Operasional, Biaya ATk, Biaya Jasa Advokat dan Lain – lain yang jika di total sebesar Rp. 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah)
- Imateril
Kerugian berupa, Harga Diri, Piiran, Perasaan, Hilangnya Kepercayaan, Tuduhan kepada Penggugat/Pelawan, serta sanksi Sosial terhadap kehidupan Penggugat/Pelawan yang besarannhya tidak bisa di hitung dengan Uang, namun kami memberikan besaran kerugian Imateril sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
Sehingga total kerugian Penggugat/Pelawan adalah (Materil) Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) + Rp. 10.000.000.000 (sepuluh Milyar rupiah) = 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta );
- Bahwa Kerugian yang di akibatkan oleh Para Tergugat/Terlawan I -V terhadap Penggugat/Pelawan, maka kerugian Materil dan Imateril tersebut di tanggung Renteng oleh Para Tergugat/Terlawan I -V;
- Bahwa jika telah memiliki Kekuatan Hukum Mengikat (inkrah) maka kami meberikan beban keterlambatan Pembayaran sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) / hari setiap keterlambatan pembayaran di hitung sejak Putusan Inkrah;
Mohon Keadilan yang seadil – adilnya ( Et Aequo Et Bono) |