Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BITUNG UNIT BITUNG TIMUR 1.INTAN HAMID
2.YUNUS ABDJUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BITUNG UNIT BITUNG TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1INTAN HAMID
2YUNUS ABDJUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.122.462,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp196.122.462,- (seratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah); Apabila tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada PENGGUGAT, maka terhadap Tanah dan Bangunan beserta segala sesuatu yang telah ada dan akan ada dan atau ditanam/didirikan di atas tanah/persil tersebut, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) 601 Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Kota Bitung; atas nama YUNUS ABDJUL, seluas 139 M2 (Seratus tiga puluh sembilan meter persegi), yang dijaminkan kepada Penggugat; dijual baik di bawah tangan atau di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan atau lelang tersebut digunakan untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak