Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp196.122.462,- (seratus sembilan puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah); Apabila tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada PENGGUGAT, maka terhadap Tanah dan Bangunan beserta segala sesuatu yang telah ada dan akan ada dan atau ditanam/didirikan di atas tanah/persil tersebut, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) 601 Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, Kota Bitung; atas nama YUNUS ABDJUL, seluas 139 M2 (Seratus tiga puluh sembilan meter persegi), yang dijaminkan kepada Penggugat; dijual baik di bawah tangan atau di muka umum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan atau lelang tersebut digunakan untuk pembayaran/pelunasan sisa hutang pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya |