Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Bit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung Unit Wangurer 1.Alfons Daud Jan Mangimbulur
2.Julien Emor
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung Unit Wangurer
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alfons Daud Jan Mangimbulur
2Julien Emor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 188.259.601,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Hutang pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 188.259.601,- (Seratus delapan puluh delapan juta dua ratus  lima puluh Sembilan ribu enam ratus satu rupiah ); Apabilah tergugat tidak melunasi seluruh Hutang pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap harta tetap Sertipikat Hak Milik No. : 00336/Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Luas tanah : 740 M2  Atas nama : Julien Emor dan/atau benda bergerak lainnya milik Tergugat dijual baik di bawah tangan maupun di muka umum sesuai ketentuan yang berlaku, dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan/pembayaran sisa hutang pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak