Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Bit RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H. JUMBRAIN DULA KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-329/P.1.14/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMBRAIN DULA KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa JUMBRAIN DULA KARIM ALIAS SKY pada hari tanggal dan pukul yang tidak dapat diingat lagi sekira pada sepanjang bulan Oktober 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Kepada lelaki PIAN EPA Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada awal bulan oktober 2024 di kel. Bitung tengah kec. Maesa Kota Bitung tepatnya disamping sekolah SD Gmim 1 Bitung lorong kayu dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) .
  • Kepada lelaki MOKTAR Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu pada awal bulan oktober 2024 di kel. Bitung tengah kec. Maesa Kota Bitung tepatnya ditempat kuliner/jajanan dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) .
  • Kepada lelaki FAUZAN Terdakwa menjualnya pada pertengahan bulan oktober 2024, Terdakwa menjualnya sebanyak 3 kali, dimana transaksi pertama sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), transaksi kedua sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), transaksi ketiga sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) semua transaksi tersebut dilakukan di kel. Bitung timur kec. Maesa Kota Bitung tepatnya di kos – kosan lelaki FAUZAN
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal identitasnya di Kota Palu. Dimana Terdakwa meminta temannya Lelaki FAUZAN (DPO) untuk menghubungkan Terdakwa dengan orang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian berkomunikasi menggunakan 1 (satu) buah HP OPPO A54 warna putih biru dengan orang tersebut lalu keduanya bersepakat untuk bertemu di dekat SPBU Kota Palu. Terdakwa lalu memesan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 paket dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uangnya Terdakwa berikan pada saat itu juga secara tunai.
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli 3 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut, 2 paket yang Terdakwa beli masing-masing dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)  tersebut Terdakwa gunakan sendiri sedangkan 1 paket dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa jual kembali, dengan cara Terdakwa membagi narotika jenis sabu tersebut menjadi 20 paket kecil. Dimana 10 paket narkotika jenis sabu telah Terdakwa jual, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi sendiri, dan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu Terdakwa sembunyikan di dalam sikat baju di rumahnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu atas nama JUMBRAIN DULA KARIM ALIAS SKY oleh PT. Pegadaian Cabang Bitung Nomor : 207/11545/03/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yohanes Apner Bawiling selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Bitung menerangkan bahwa hasil penimbangan berat barang bukti termasuk kantong plastik 2.12 gram, untuk pemeriksaan/pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulut 0,02 gram, dan untuk pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bitung dengan berat 0.21 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab : 338/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 terhadap barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat  netto 0,0214 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

322/2024/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 322/2024/NF – berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

  • Bahwa Terdakwa JUMBRAIN DULA KARIM ALIAS SKY tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. -----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------Bahwa Terdakwa JUMBRAIN DULA KARIM ALIAS SKY pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.50 WITA, atau setidak - tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi NOSEFRY POLII, saksi TONY BARA dan saksi MATTINETTA yang merupakan tim dari anggota satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yaitu Terdakwa JUMBRAIN DULA KARIM Alias SKY. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 21.50 wita di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung tepatnya di rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Tim melakukan mendatangi rumah Terdakwa dan melakukan  penggeledahan terhadap rumah Terdakwa kemudian menemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas putih lalu disembunyikan di dalam 1 (satu) buah sikat pakaian berwarna putih biru sehingga tim membawa Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal identitasnya di Kota Palu. Dimana Terdakwa meminta temannya Lelaki FAUZAN (DPO) untuk menghubungkan Terdakwa dengan orang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu. Terdakwa kemudian berkomunikasi menggunakan 1 (satu) buah HP OPPO A54 warna putih biru dengan orang tersebut lalu keduanya bersepakat untuk bertemu di dekat SPBU Kota Palu. Terdakwa lalu memesan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 1 paket dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 2 paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uangnya Terdakwa berikan pada saat itu juga secara tunai.
  • Bahwa setelah Terdakwa membeli 3 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut, 2 paket yang Terdakwa beli masing-masing dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)  tersebut Terdakwa gunakan sendiri sedangkan 1 paket dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa jual kembali, dengan cara Terdakwa membagi narotika jenis sabu tersebut menjadi 20 paket kecil. Dimana 10 paket narkotika jenis sabu telah Terdakwa jual, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu Terdakwa konsumsi sendiri, dan 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu Terdakwa simpan di dalam sikat baju berwarna putih biru di rumahnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (Sembilan) paket Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu atas nama JUMBRAIN DULA KARIM ALIAS SKY oleh PT. Pegadaian Cabang Bitung Nomor : 207/11545/03/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yohanes Apner Bawiling selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Bitung menerangkan bahwa hasil penimbangan berat barang bukti termasuk kantong plastik 2.12 gram, untuk pemeriksaan/pengujian di Laboratorium Forensik Polda Sulut 0,02 gram, dan untuk pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bitung dengan berat 0.21 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No. Lab : 338/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 terhadap barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat  netto 0,0214 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Herdian Saputra, S.Si dan Pramegita Cahyani, S.Si dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

322/2024/NF

(+) Narkotika

Metamfetamina

Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 322/2024/NF – berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina

  • Bahwa Terdakwa JUMBRAIN DULA KARIM ALIAS SKY tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut.
  • Bahwa Terdakwa JUMBRAIN DULA KARIM ALIAS SKY tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya