| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 176/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
FABIAN NELWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 176/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3504/P.1.14/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa FABIAN NELWAN alias BIAN pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar pukul 04.45 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juli tahun 2025, bertempat di Kel. Girian Bawah Kec. Girian Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa FABIAN NELWAN alias BIAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat saksi FIRJA RAIHAN SYAMSU dan saksi GREFAN SASUE selaku anggota Tim Tarsius Polres Bitung mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya segerombolan anak muda yang sedang berkumpul di Tugu Kel. Girian Bawah, sehingga mendapat informasi tersebut saksi FIRJA dan saksi GREFAN lantas mendatangi lokasi dimaksud lalu melakukan pemeriksaan terhadap segerombolan anak tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi stainless dengan ujung runcing dan salah satu sisi tajam dengan panjang 33 (tiga puluh tiga) cm dan lebar 4 (empat) cm dan gagang terbuat dari kayu yang melengkung ada pada pinggang Terdakwa, dimana saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang dikuasai oleh Terdakwa sejak bulan Desember tahun 2024. Mendapati hal tersebut, Terdakwa dan barang bukti lantas diamankan ke Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut.------------------------- ------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi stainless dengan ujung runcing dan salah satu sisi tajam dengan panjang 33 (tiga puluh tiga) cm dan lebar 4 (empat) cm dan gagang terbuat dari kayu yang melengkung yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.-------------------------------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi UU.------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
