Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2025/PN Bit 1.HEIDY GASPERZ, S.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
MARCHELINO RASID Alias ACEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 783/P.1.14/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERZ, S.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCHELINO RASID Alias ACEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa Terdakwa MARCHELINO RASID Alias ACEL, pada tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wita dan 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wita 22 Juli 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kost keluarga Terdakwa di Kel. Girian atas Kec. Girian Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saat saksi IMRAN SAHIDE dan saksi ISMAIL RAHIM selaku tim anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung yang mendengar informasi dari masyarakat bahwa Tersangka sering megedarkan (jual) obat diduga jenis Trihexphenidyl sehingga tim langsung melakukan Pulbaket  keberadaan Tersangka dimana pukul 17.30 Wita tim melihat Tersangka di depan kantor ID EXPRESS Girian akan mengambil paket. Saat hendak diamankan, Tersangka melarikan diri, namun kemudian Tersangka menyerahkan diri ke Satuan Resnarkoba Kota Bitung. Setelah diinterogasi Tersangka menerangkan bahwa memang benar Tersangka akan mengambil paket obat diduga jenis trihexypenidyl di jasa pengiriman ID EXPRESS atas arahan dari lelaki bernama ONY (warga Binaan Lapas tewaan Bitung). Selanjutnya Tersangka juga menerangkan bahwa sebelumnya sekitar pertengahan bulan Desember 2024 Tersangka pernah mengambil 1 (satu) paket berisikan 1000 (seribu) butir dan dari lelaki ONY dan diberikan petunjuk agar 900 (sembilan ratus) butir dibuang di suatu tempat dan 100 (seratus) butir sebagai imbalan untuk Tersangka.
  • Bahwa Saksi MARCOLINO S.R RUMONDOR dan Saksi HIZKIA GLEN DONSU pernah membeli obat jenis Trihexphenidyl dari Terdakwa dimana Saksi MARCOLINO S.R RUMONDOR membeli satu kali pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wita sebanyak 3 (tiga) butir dengan total harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu Saksi HIZKIA GLEN DONSU membeli satu kali pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wita sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan total harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa :
    • 1 (satu) botol bertuliskan Hexymer berisikan obat keras berjumlah 1016  (seribu enam belas) butir obat keras jenis Trihexypenidyl berwarna kuning;
    • 1 (satu) botol bertuliskan Hexymer berisikan obat keras berjumlah 1008  (seribu delapan)  butir obat keras jenis Trihexypenidyl berwarna kuning;

adalah paket obat yang hendak diambil oleh Terdakwa di jasa pengiriman ID EXPRESS pada saat sebelum ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 050/NOF/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap tablet kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,4507gram, diberi nomor barang bukti 055/2025/NF, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

050/2025/NF

Trihexyphenidyl

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 050/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.

  • Bahwa Tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Tersangka tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
  • Bahwa Tersangka bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 183 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Nomor 17 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------------------

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa MARCHELINO RASID Alias ACEL, pada tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wita dan 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wita 22 Juli 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kost keluarga Terdakwa di Kel. Girian atas Kec. Girian Kota Bitung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saat saksi IMRAN SAHIDE dan saksi ISMAIL RAHIM selaku tim anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung yang mendengar informasi dari masyarakat bahwa Tersangka sering megedarkan (jual) obat diduga jenis Trihexphenidyl sehingga tim langsung melakukan Pulbaket  keberadaan Tersangka dimana pukul 17.30 Wita tim melihat Tersangka di depan kantor ID EXPRESS Girian akan mengambil paket. Saat hendak diamankan, Tersangka melarikan diri, namun kemudian Tersangka menyerahkan diri ke Satuan Resnarkoba Kota Bitung. Setelah diinterogasi Tersangka menerangkan bahwa memang benar Tersangka akan mengambil paket obat diduga jenis trihexypenidyl di jasa pengiriman ID EXPRESS atas arahan dari lelaki bernama ONY (warga Binaan Lapas tewaan Bitung). Selanjutnya Tersangka juga menerangkan bahwa sebelumnya sekitar pertengahan bulan Desember 2024 Tersangka pernah mengambil 1 (satu) paket berisikan 1000 (seribu) butir dan dari lelaki ONY dan diberikan petunjuk agar 900 (sembilan ratus) butir dibuang di suatu tempat dan 100 (seratus) butir sebagai imbalan untuk Tersangka.
  • Bahwa Saksi MARCOLINO S.R RUMONDOR dan Saksi HIZKIA GLEN DONSU pernah membeli obat jenis Trihexphenidyl dari Terdakwa dimana Saksi MARCOLINO S.R RUMONDOR membeli satu kali pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 Wita sebanyak 3 (tiga) butir dengan total harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), lalu Saksi HIZKIA GLEN DONSU membeli satu kali pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wita sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan total harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa :
    • 1 (satu) botol bertuliskan Hexymer berisikan obat keras berjumlah 1016  (seribu enam belas) butir obat keras jenis Trihexypenidyl berwarna kuning;
    • 1 (satu) botol bertuliskan Hexymer berisikan obat keras berjumlah 1008  (seribu delapan)  butir obat keras jenis Trihexypenidyl berwarna kuning;

adalah paket obat yang hendak diambil oleh Terdakwa di jasa pengiriman ID EXPRESS pada saat sebelum ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 050/NOF/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap tablet kuning dengan logo “mf” berdiameter 0,7cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,4507gram, diberi nomor barang bukti 055/2025/NF, yang dibuat dan ditandatangani oleh Herdian Saputra, S.Si dan Josua Tampara, S.Si selaku pemeriksa, dengan hasil sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

050/2025/NF

Trihexyphenidyl

Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 050/2025/NF - berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl.

  • Bahwa Tersangka mengedarkan sediaan farmasi berupa obat TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Tersangka tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
  • Bahwa Tersangka bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya