Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Bit 1.LA HAJA,S.H.M.H
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
JULIUS GERRY THOMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1380/P.1.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIUS GERRY THOMAS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

       Kesatu

       Bahwa terdakwa JULIUS GERRY THOMAS alias GETO, pada hari selasa tanggal 21 April 2026 sekitar Pukul 13.45 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April 2026  bertempat di Lapas Kelas II.B, Jp. Kalangi, Tewaan, Kec. Ranowulu Kota Bitung, Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini, Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 18 April 2026 saksi TITOR EFREM NURAK S.Farm., Apt dan saksi TOLOPANSIUS HENDRAWAN, S.Farm., Apt., M.Farm selaku petugas Balai Besar POM di Manado mendapatkan informasi dari Direktorat Intelijen Badan POM RI bahwa terdapat pengiman paket yang diduga berisikan sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir tablet Obat Keras kategori Obat-Obat Tertentu tablet berbentuk bulat, berwarna kuning yang di satu sisi terdapat huruf “mf” dan di sisi lainnya terdapat bintang “*” yang diduga Trihexyphenidyl melalui jasa ekspedisi JNT dengan nomor resi JO0323001516 penerima Sun tujuan Lorong 1, Kampung Unyil, Pateten III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Selanjutnya saksi TITOR EFREM NURAK S.Farm., Apt dan saksi TOLOPANSIUS HENDRAWAN, S.Farm., Apt., M.Farm berkoordinasi dengan pihak JNT Gateway di Manado untuk menanyakan posisi paket, dari hasil koordinasi, didapatkan informasi bahwa paket akan tiba di JNT DP Bitung pada hari selasa tanggal 21 April 2026, kemudian saksi TITOR EFREM NURAK S.Farm., Apt dan saksi TOLOPANSIUS HENDRAWAN, S.Farm., Apt., M.Farm membentuk Tim Gabungan bersama dengan saksi IPDA JEMMY WINOWATAN dan saksi AIPTU ROMMY PANGUMBAHAS, S.H dari Ditresnarkoba Polda Sulut menuju JNT DP Bitung. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi kepada Koordinator JNT DP Bitung, kemudian tim mendapatkan informasi bahwa paket telah tiba di JNT DP Bitung dan hendak diantar ke alamat tujuan paket, kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap kurir pengantaran, setelah kurir tiba di alamat dan menyerahkan paketnya, tim melakukan pengamanan terhadap penerima paket dan melakukan introgasi singkat, dari hasil introgasi didapatkan informasi, bahwa penerima paket adalah saksi RISANDI KARIM yang menerima paket dan mengaku dimintai tolong oleh terdakwa yang berada di LAPAS Kelas II.B Bitung untuk menerima paket sparepart motor milik terdakwa di Lorong 1, Kampung Unyil, Pateten III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kemudian Tim Gabungan segera menuju LAPAS Kelas II.B Bitung untuk melakukan konfirmasi terhadap terdakwa, kemudian pada pukul 13.45 WITA, Tim Gabungan melakukan pengamanan dan introgasi terdakwa, dari introgasi didapatkan keterangan bahwa paket dengan nomor resi JO0323001516 adalah benar miliknya, dan terdakwa mengakui menelpon saksi RISANDI KARIM untuk menerima paket miliknya yang berisikan sparepart motor, kemudian tim melakukan pengamanan terhadap barang bukti, dan melakukan introgasi/klarifikasi terhadap terdakwa di LAPAS Kelas II.B Bitung, karena status dari terdakwa merupakan tahanan LAPAS Kelas II.B Bitung dengan kasus terkait obat keras Trihexyphenidyl;
  • Bahwa dalam mengedarkan atau menjual terdakwa memesan melalui whatsapp kepada temannya yang berada di jawa,dan mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) melalui aplikasi e-wallet dana milik terdakwa, kemudian setelah pembayaran diterima temannya tersebut mengirim melalui ekspedisi JNT ke Alamat sesuai yang diminta oleh terdakwa, kemudian terdakwa memberikan alamat milik saksi RISANDI KARIM dan meminta tolong kepada saksi RISANDI KARIM untuk menerima paket tersebut, yang kemudian rencananya akan diantarkan kepada terdakwa yang berada di Lapas kelas IIB Bitung (napi obat) untuk kemudian akan  dijual/edarkan untuk mendapatkan keuntungan dengan harga jual Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) per butir sehingga keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: S.02.03.19A.04.26.022, tanggal 30 April 2026 yang menerangkan bahwa:

NO

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Ket.

1

Penetapan Kadar

107,8 %

RSD = 0,5 %

90,0-110,0%

Farmakope Indonesia Ed. VI Tahun 2020 Hal. 1748

KCKT

-

2

Identifikasi Triheksifenidil HCI

(+) Positif, Similarity = 1,0000

Positif

Farmakope Indonesia Ed. VI Tahun 2020 Hal. 1748

KCKT

-

Setelah meneliti data fisik barang bukti obat tablet bundar warna kuning dimana salah satu sisi terdapat tulisan “mf” dan sisi lain terdapat garis tengah vertical dan horizontal yang disita dari terdakwa dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Bahwa barang bukti yang disita, dilihat dari bentuknya berupa obat tablet bundar warna kuning dimana salah satu sisi terdapat tulisan “mf” dan sisi lain terdapat garis tengah vertical dan horizontal tersebut termasuk dalam jenis sediaan farmasi yakni Tablet. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut digolongkan sebagai sediaan Farmasi berupa Obat;
  • Barang bukti yang disita berupa tablet bundar warna kuning dimana salah satu sisi terdapat tulisan “mf” dan sisi lain terdapat garis tengah vertical dan horizontal yang  disita penyidik dari terdakwa yang  telah di uji Laboratorium di Balai Besar POM di Manado didalamnya terkandung komposisi Zat/Obat Triheksifenidil atau Thrihexyphenidyl dimana kadarnya adalah 107,8%, Hal ini menunjukkan bahwa sampel tersebut benar merupakan sediaan farmasi kategori Obat Keras, dimana Obat Keras harus diproduksi, didistribusikan, dan diserahkan sesuai standar atau ketentuan yang berlaku dan memenuhi syarat kadar sesuai ketentuan yang dipersyaratkan pada Farmakope Indonesia (90,0%-110,0%). Obat ini (mengandung Trihexyphenidyl) diperuntukkan sebagai obat Parkinson (suatu penyakit yang mengganggu pada sistem saraf pusat yang mengakibatkan kemampuan tubuh dalam mengontrol gerakan dan keseimbangan sehingga menimbulkan beragam keluhan, seperti tremor, kaku otot, hingga gangguan koordinasi) dan efek samping yang dapat terjadi bagi pengguna/pasien dalam pemakaian obat ini yaitu mulut kering, penglihatan kabur, pusing, cemas, kostipasi, retensi urin dan sakit kepala;
  • Bahwa benar Obat yang didalamnya terdapat komposisi Trihexyphenidyl tidak dapat dijual bebas dan harus diserahkan menggunakan resep dokter, karena termasuk dalam golongan obat keras kategori obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan dan penatakelolaannya mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan kepada pasien harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan yang melakukannya harus mempunyai keahlian dan kewenangan;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa adalah obat keras yang tidak boleh dipesan, disimpan, dimiliki, dan diedarkan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), Ini sesuai dengan Perka BPOM Nomor 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat pasal 64 ayat (1) dinyatakan bahwa kemasan botol yang disetujui oleh BPOM adalah paling banyak berisi 100 tablet, sehingga jika dilihat dari kemasan barang buktinya yang tidak ada kemasannya atau curah, dapat disimpulkan bahwa obat ini illegal/tanpa izin edar.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  ---------------------------------------------

 

  Kedua

 Bahwa terdakwa JULIUS GERRY THOMAS alias GETO, pada hari selasa tanggal 21 April 2026 sekitar Pukul 13.45 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April 2026  bertempat di Lapas Kelas II.B, Jp. Kalangi, Tewaan, Kec. Ranowulu Kota Bitung, Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----   

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 18 April 2026 saksi TITOR EFREM NURAK S.Farm., Apt dan saksi TOLOPANSIUS HENDRAWAN, S.Farm., Apt., M.Farm selaku petugas Balai Besar POM di Manado mendapatkan informasi dari Direktorat Intelijen Badan POM RI bahwa terdapat pengiman paket yang diduga berisikan obat sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) butir dalam kategori obat keras atau obat-obat tertentu tablet berbentuk bulat, berwarna kuning yang di satu sisi terdapat huruf “mf” dan di sisi lainnya terdapat bintang “*” yang diduga Trihexyphenidyl melalui jasa ekspedisi JNT dengan nomor resi JO0323001516 penerima Sun tujuan Lorong 1, Kampung Unyil, Pateten III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Selanjutnya saksi TITOR EFREM NURAK S.Farm., Apt dan saksi TOLOPANSIUS HENDRAWAN, S.Farm., Apt., M.Farm berkoordinasi dengan pihak JNT Gateway di Manado untuk menanyakan posisi paket, dari hasil koordinasi, didapatkan informasi bahwa paket akan tiba di JNT DP Bitung pada hari selasa tanggal 21 April 2026, kemudian saksi TITOR EFREM NURAK S.Farm., Apt dan saksi TOLOPANSIUS HENDRAWAN, S.Farm., Apt., M.Farm membentuk Tim Gabungan bersama dengan saksi IPDA JEMMY WINOWATAN dan saksi AIPTU ROMMY PANGUMBAHAS, S.H dari Ditresnarkoba Polda Sulut menuju JNT DP Bitung. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi kepada Koordinator JNT DP Bitung, kemudian tim mendapatkan informasi bahwa paket telah tiba di JNT DP Bitung dan hendak diantar ke alamat tujuan paket, kemudian tim melakukan pembuntutan terhadap kurir pengantaran, setelah kurir tiba di alamat dan menyerahkan paketnya, tim melakukan pengamanan terhadap penerima paket dan melakukan introgasi singkat, dari hasil introgasi didapatkan informasi, bahwa penerima paket adalah saksi RISANDI KARIM yang menerima paket dan mengaku dimintai tolong oleh terdakwa yang berada di LAPAS Kelas II.B Bitung (narapidana dalam perkara obat)  untuk menerima paket sparepart motor milik terdakwa di Lorong 1, Kampung Unyil, Pateten III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kemudian Tim Gabungan segera menuju LAPAS Kelas II.B Bitung untuk melakukan konfirmasi terhadap terdakwa, kemudian pada pukul 13.45 WITA, Tim Gabungan tiba di Lapas Bitung  dan melakukan introgasi terdakwa, dari introgasi didapatkan keterangan bahwa paket dengan nomor resi JO0323001516 adalah benar miliknya, dan meminta tolong saksi RISANDI KARIM untuk menerima paket miliknya yang berisikan sparepart motor, kemudian tim melakukan pengamanan terhadap barang bukti, dan melakukan introgasi/klarifikasi terhadap terdakwa di LAPAS Kelas II.B Bitung (napi obat), karena status dari terdakwa merupakan tahanan LAPAS Kelas II.B Bitung dengan kasus terkait obat keras Trihexyphenidyl;
  • Bahwa dalam mengedarkan atau menjual terdakwa memesan melalui whatsapp kepada temannya yang berada di jawa,dan mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) melalui aplikasi e-wallet dana milik terdakwa, kemudian setelah pembayaran diterima temannya tersebut mengirim melalui ekspedisi JNT ke Alamat sesuai yang diminta oleh terdakwa, kemudian terdakwa memberikan alamat milik saksi RISANDI KARIM dan meminta tolong kepada saksi RISANDI KARIM untuk menerima paket tersebut, yang kemudian rencananya akan diantarkan kepada terdakwa yang berada di Lapas kelas IIB Bitung untuk kemudian akan  dijual/edarkan untuk mendapatkan keuntungan dengan harga jual Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah) per butir sehingga keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: S.02.03.19A.04.26.022, tanggal 30 April 2026 yang menerangkan bahwa:
 

NO

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Ket.

1

Penetapan Kadar

107,8 %

RSD = 0,5 %

90,0-110,0%

Farmakope Indonesia Ed. VI Tahun 2020 Hal. 1748

KCKT

-

2

Identifikasi Triheksifenidil HCI

(+) Positif, Similarity = 1,0000

Positif

Farmakope Indonesia Ed. VI Tahun 2020 Hal. 1748

KCKT

-

Setelah meneliti data fisik barang bukti obat tablet bundar warna kuning dimana salah satu sisi terdapat tulisan “mf” dan sisi lain terdapat garis tengah vertical dan horizontal yang disita dari terdakwa dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Bahwa barang bukti yang disita, dilihat dari bentuknya berupa obat tablet bundar warna kuning dimana salah satu sisi terdapat tulisan “mf” dan sisi lain terdapat garis tengah vertical dan horizontal tersebut termasuk dalam jenis sediaan farmasi yakni Tablet. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut digolongkan sebagai sediaan Farmasi berupa Obat;
  • Barang bukti yang disita berupa tablet bundar warna kuning dimana salah satu sisi terdapat tulisan “mf” dan sisi lain terdapat garis tengah vertical dan horizontal yang  disita penyidik dari terdakwa yang  telah di uji Laboratorium di Balai Besar POM di Manado didalamnya terkandung komposisi Zat/Obat Triheksifenidil atau Thrihexyphenidyl dimana kadarnya adalah 107,8%, Hal ini menunjukkan bahwa sampel tersebut benar merupakan sediaan farmasi kategori Obat Keras, dimana Obat Keras harus diproduksi, didistribusikan, dan diserahkan sesuai standar atau ketentuan yang berlaku dan memenuhi syarat kadar sesuai ketentuan yang dipersyaratkan pada Farmakope Indonesia (90,0%-110,0%). Obat ini (mengandung Trihexyphenidyl) diperuntukkan sebagai obat Parkinson (suatu penyakit yang mengganggu pada sistem saraf pusat yang mengakibatkan kemampuan tubuh dalam mengontrol gerakan dan keseimbangan sehingga menimbulkan beragam keluhan, seperti tremor, kaku otot, hingga gangguan koordinasi) dan efek samping yang dapat terjadi bagi pengguna/pasien dalam pemakaian obat ini yaitu mulut kering, penglihatan kabur, pusing, cemas, kostipasi, retensi urin dan sakit kepala;
  • Bahwa benar Obat yang didalamnya terdapat komposisi Trihexyphenidyl tidak dapat dijual bebas dan harus diserahkan menggunakan resep dokter, karena termasuk dalam golongan obat keras kategori obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan dan penatakelolaannya mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan kepada pasien harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan yang melakukannya harus mempunyai keahlian dan kewenangan;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa adalah obat keras yang tidak boleh dipesan, disimpan, dimiliki, dan diedarkan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), Ini sesuai dengan Perka BPOM Nomor 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat pasal 64 ayat (1) dinyatakan bahwa kemasan botol yang disetujui oleh BPOM adalah paling banyak berisi 100 tablet, sehingga jika dilihat dari kemasan barang buktinya yang tidak ada kemasannya atau curah, dapat disimpulkan bahwa obat ini illegal/tanpa izin edar;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dimana telah mengelola, mengadakan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl dengan tujuan untuk dijual demi mendapatkan keuntungan.

 

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.  --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya