Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2024/PN Bit 1.Laura Aneke Tombokan, SH
2.Merry Christine Rondonuwu, S.H
3.JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
4.LILY V MUAJA,S.H
JUNIATI LADI alias YUNI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 32/Pid.B/2024/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 359/P.1.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Laura Aneke Tombokan, SH
2Merry Christine Rondonuwu, S.H
3JUSTISI DEVLI WAGIU S.H
4LILY V MUAJA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIATI LADI alias YUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------Bahwa  terdakwa JUNIATI LADI  alias  YUNI, pada hari dan tanggal yang  tidak diingat lagi,  sekitar bulan Januari 2023  sampai dengan awal bulan Oktober 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT Multipar Sapta Tama,  Madidir Ure Kota Bitung atau setidak - tidaknya pada tempat - tempat lain  yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara dan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa JUNIATI LADI  alias  YUNI sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 198/PKWT/MST/XI/2018 tanggal 21 November 2018 bekerja sebagai Karyawan  PT Multipar Sapta Tama , dengan upah atau gaji pokok Rp. 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)/Bulan dan Tunjangan jabatan sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah)/Bulan, ditambah dengan tunjangan BPJS Tenaga Kerja dan Tunjangan  Hari Raya, dan diperpanjang dengan No. 0369//PKWT/MST/XI/2019 tanggal 02 Desember 2019, dengan upah atau gaji pokok Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)/Bulan dan Tunjangan jabatan sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)/Bulan, ditambah dengan tunjangan BPJS Tenaga Kerja dan Tunjangan  Hari Raya,
  • Tugas Tanggung jawab Terdakwa, dimana Terdakwa sebagai Staf Admin merangkap staf kasir yang mengelola uang masuk dan uang keluar Perusahaan.
  • Bahwa PT Multipar Sapta Tama bergerak di bidang perikanan tangkap dan dijual ke Pabrik lokal , sebagaimana Akta Pendirian Persero Terbatas No. 147 tanggal 27 Nopember 1996 di buat dihadapan Notaris ELLISA ASMAWEL,SH.
  • Bahwa Terdakwa JUNIATI LADI  alias  YUNI awalnya bekerja dengan baik sesuai aturan Perusahaan yang ditanda tangani oleh Terdakwa pada tanggal 21 November 2018, namun sekitar Bulan Januari  2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, Terdakwa melakukan perbuatan dimana awalnya saksi ACHMAD GHADZALI sebagai Operation Manager sekaligus sebagai sales di Kota Bitung, melakukan pengecekan terhadap pembelian bahan-bahan makanan dan bahan pengawet ikan berupa garam, padahal Perusahan sejak bulan  September 2023 sudah tidak pernah mengunakan pengawet bahan Garam.
  • Bahwa dengan adanya temuan tersebut sehingga saksi ACHMAD GHADZALI menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan terhadap keuangan Perusahaan, kemudian saksi ACHMAD GHADZALI berkordinasi dengan kantor pusat yang selanjutnya dengan persetujuan kantor pusat dilakukan audit internal dengan menggunakan jasa  akuntan FERRY ALEXANDER TULUNG, dengan menggunakan data-data yang dibuat dan diberikan oleh Terdakwa
  • Bahwa adapun Terdakwa mengambil uang Perusahaan dengan cara Terdakwa melakukan pembuatan Nota fiktif sebanyak 520 Nota, dengan menggunakan nama-nama karyawan, bahkan mengunakan nama-nama Vendor atau Perusahaan yang memasok barang atau yang bekerja sama dengan Perusahaan  PT Multipar Sapta Tama.
  • Bahwa adapun nama-nama karyawan sebanyak 50 orang dan 1 orang bukan karyawan, yang dibuatkan nota fiktif sebanyak  520 Nota , masing masing adalah :

 

NO

 

NAMA

 

JUMLAH NOTA FIKTIF

JUMLAH KERUGIAN

1

Abdullah Hatuina

1 (satu) Nota

Rp.     1.200.000

2

Achmad Ghadzali

1 (satu) Nota

Rp.        300.000

3

Adrian

10 (sepuluh) Nota

Rp.   11.021.000

4

Adrianus Bajo

2 (dua) Nota

Rp.     5.152.000

5

Ageng Supriyanto

44 (Empat Puluh Empat) Nota

Rp.   42.422.500

6

Ahmad Gamisi

4 (empat) Nota

Rp.     2.656.500

7

Ahmad Muhaeri

1 (satu) Nota

Rp.        229.000

8

Angelita Losung

26 (Dua Puluh Enam) Nota

Rp. 388.630.000

9

Arman Apriyanto

16 (Enam Belas) Nota

Rp.   31.166.500

10

Arnold Masoara

3 (Tiga) Nota

Rp.     9.280.000

11

Bilal Ontong

1 (satu) Nota

Rp.     1.600.000

12

Christensen Jeral Jojano

1 (satu) Nota

Rp.        120.000

13

Corneles Viktor Girgir

24 (Dua Puluh Empat) Nota

Rp.   29.999.000

14

Edward Lapaehe

4 (Empat) Nota

Rp.     2.750.000

15

Fatkhurozi

1 (Satu) Nota

Rp.        275.000

16

Fransisko Kopong Sogen

1 (Satu) Nota

Rp.     1.200.000

17

Glen Ivandry Antou

3 (Tiga) Nota

Rp.     4.908.000

18

Hendi

1 (Satu) Nota

Rp.        561.000

19

Heri Setyawan

7 (Tujuh) Nota

Rp.     9.765.000

20

Idah

34 (Tiga Puluh Empat) Nota

Rp.   34.841.000,-

21

Jakson Patolenganeng Manake

2 (Dua) Nota

Rp.     4.502.000,-

22

Jufrin Palualo

1 (Satu) Nota

Rp.        317.000,-

23

Juhari

5 (Lima) Nota

Rp.     7.250.000,-

24

Julio Falentino Takalihiang

3 (Tiga) Nota

Rp.     2.162.000,-

25

Julius Garing Masoa

2 (Dua) Nota

Rp.     1.591.000,-

26

Juniati Ladi

10 (Sepuluh) Nota

Rp.     8.748.000,-

27

Kusnaeli

2 (Dua) Nota

Rp.     2.065.000,-

28

Maykel Marthen Tanone

3 (Tiga) Nota

Rp.     4.597.000,-

29

Melkisedek Tano

2 (Dua) Nota

Rp.     2.039.000,-

30

Mikhael Ricardo Buru Tes

10 (Sepuluh) Nota

Rp.   14.340.500,-

31

Mokhamad Toha

1 (Satu) Nota

Rp.        806.000,-

32

Muhammad Sulur

2 (Dua) Nota

Rp.     2.640.000,-

33

Muhammad Kasim

2 (Dua) Nota

Rp.     2.139.000,-

34

Noldi Budiman

1 (Satu) Nota

Rp.   17.250.000,-

35

Nopri Pomanto

5 (Lima) Nota

Rp.   21.264.500,-

36

Pandhu Eka Martlusianto

5 (Lima) Nota

Rp.     8.104.000,-

37

Pramudhita Sucila Wanda

25 (Dua Puluh Lima) Nota

Rp.   16.700.000,-

38

Revan Pratama

4 (Empat) Nota

Rp.     5.274.000,-

39

Riski Hermani Saputro

15 (Lima Belas) Nota

Rp.   23.146.000,-

40

Robby Dinar Mutakin

3 (Tiga) Nota

Rp.     3.721.000,-

41

Rolly Antibe

1 (Satu) Nota

Rp.     1.270.000,-

42

Sabar Hermanto

56 (Lima Puluh Enam) Nota

Rp.   79.933.500,-

43

Selfino Konfidento

3 (Tiga) Nota

Rp.        800.000,-

44

Sugianto

2 (Dua) Nota

Rp.     1.284.000,-

45

Tito Dwi Angga

2 (Dua) Nota

Rp.     3.655.000,-

46

Toton Saregar

43 (Empat Puluh Tiga) Nota

Rp.   42.744.500,-

47

Ujang Riswandi

33 (Tiga Puluh Tiga) Nota

Rp.   53.714.000,-

48

Ujang Taufik Rohman

4 (Empat) Nota

Rp.     4.235.000,-

49

Wahril Azmi

18 (Delapan Belas) Nota

Rp.   18.846.000,-

50

Yani Manahulending

2 (Dua) Nota

Rp.     1.866.000,-

51

Fachris Achmad

68 (Enam Puluh Delapan) Nota

Rp.   67.012.000,-

TOTAL

Rp.1.002.092.500,-

         

 

 

 

  • Bahwa setelah saksi ACHMAD GHADZALI mengkonfirmasi atau tanyakan kepada saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, saksi mengatakan bahwa tidak pernah membuat apalagi menerima uang sejumlah nota yang dikeluarkan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi ACHMAD GHADZALI menanyakan kepada Terdakwa uang perusahaan tersebut Terdakwa gunakan untuk apa, dan Terdakwa mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup Terdakwa dan keluarga Terdakwa termasuk untuk bayar tagihan rumah dan perabotan rumah, juga untuk orang tua dan saudara Terdakwa yang terdakwa kirim melalui transfer ke Rekening Bank BRI nomor 517701026554532 atas nama Darsipah  ibu kandung Terdakwa, demikian juga ditransfer ke Bank BRI Nomor Rekening 141301002532508 atas nama Noldi Budiman  suami Terdakwa dan  transfer ke Bank BRI nomor rekening 512401051297538 atas nama Jessica frisca christ dan ke rekening atas nama Terdakwa sendiri yaitu Bank BRI nomor rekening 141301002530506 dan Bank Mandiri nomor rekening 1500007809641.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa oleh saksi ACHMAD GHADZALI melaporkan Terdakwa ke pihak yang berwajib berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 134/MST-POL/XI/2023 tanggal 13 Oktober 2023 untuk diproses sesui hukum yang berlaku.
  • Akibat perbuatanTerdakwa Perusahaan PT. Multipar Sapta Tama mengalami kerugian sebesar Rp. 1.002.092.500.00 (satu miliar dua juta sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya kurang lebih dari jumlah tersebut.-----------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya