| Petitum |
2. PETITUM
A. PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Secara Keseluruhan
2. Menyatakan Kwitansi Jual Beli antara Penggugat I dan Tergugat I berharga dan mengikat
3. Memerintahkan Tergugat II untuk tidak memperhambat akan jalannya Proses administrasi keperluan mulanya milik Tergugat I di alihkan kepada Penggugat I dan Penggugat II dan mengijinkan untuk dapat membuka akses pembayaran denda yang mana terkait angsuran pokok sudah selesai sehingga selaku Penggugat I dan Penggugat II dapat memperoleh hak yang pasti
4. Menyatakan segala bentuk dokumen mengikat terkait segala surat keterangan yakni Surat Keterangan Kepemilikan, Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa , Surat Keteraangan Penguasaan Objek Lokasi, Surat Keterangan Tentang Riwayat Tanah Serta Surat Keterangan Pengukuran Kembali dan Surat Berita Acara Penguasaan Objek yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat
5. Menyatakan Penggugat I adalah Pemilik sah objek lokasi dengan segala bentuk dasar dokumen pembuktian yang jelas berawal dari kwitansi jual beli penyerahan kejelasaan dokumen dari Tergugat I berupa KTP serta NPWP, Buku Tabungan bank BTN dan AKTA Cerai dari Tergugat I dan juga segala bentuk dokumen yang di keluarkan oleh Turut Tergugat II
6. Menghukum Para Penggugat, Para Terguat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dalam putusan Perkara ini
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mangadili, dan mumutus perkara ini berpendapat lain mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-asilnya (ex aquo et bono)
|