| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum Pemohon JE KATIANDAGO sebagai wali yang sah dari Anak pemohon yang bernama APRILIA KATIANDAGHO;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari seorang anak yang bernama APRILIA KATIANDAGHO yang sah dapat mewakili dan melakukan perbuatan hukum perdata untuk menandatangani semua surat menyurat atau Akta atas tanah yang di atasnya terbit sertipikat hak milik dengan No. 02031 atas nama pemegang hak IBRAHIM YUSUF, dengan luas 227M2 (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
- Biaya permohonan ditanggung oleh Pemohon;
|