| 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi; 
 Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat sebesar : Kerugian Materiil : Total kerugian adalah 210.000 per ton kali 2377.46 ton dengan hasil total Rp 499.266.600.00 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah); 
 Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul; Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |