Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus-LH/2025/PN Bit | 1.ARIF SALASA, S.H. 2.Khathryna Ihcent Pelealu, SH., MH 3.MUSTARI ALI,S.H.,M.H 4.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
MUHAMMAD DZULFAN ROKAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Konservasi Sumber Daya Alam | ||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus-LH/2025/PN Bit | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-513/P.1.14/Eku.2/03/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa MUHAMMAD DZULFAN ROKAN alias ONGGE pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Pelabuhan ASDP Fery Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf huruf c, yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : Berawal kegiatan patroli rutin yang dilakukan petugas karantina kantor Bitung yaitu saksi Andi Sahrul M alias Andi dan saksi Muhammad alias Adi di Pelabuhan ASDP Fery Bitung yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan obyek pengamatan yaitu Kapal KM Dalenta Woba yang tiba sore hari itu dari rute Ternate menuju Pelabuhan Bitung dan sekitar pukul 17.30 Wita saksi Andi Sahrul M alias Andi dan saksi Muhammad
alias Adi selaku petugas Karantina Bitung menemukan terdakwa yang adalah penumpang Kapal KM Dalenta Woba dari Ternate yang turun dari atas kapal, pada saat ditemukan petugas Karantina terdakwa membawa 10 (sepuluh) tanduk rusa beserta tengkorak, 3 (tiga) pasang tanduk sebagian tengkorak dan 2 (dua) tanduk tanpa tengkorak dengan setenga bagian,1 (satu) tengkorak buaya muara, 1 (satu) burung jenis Kasturi Lorius Lori Nuri Kepala Hitam; Bahwa terdakwa mendapatkan satwa burung dan tengkorak tersebut dimana sejak tahun 2021 dengan tujuan ingin berkeliling Indonesia terdakwa pertama kali ke Pulau Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, selanjutnya terdakwa ke Kalimantan Tengah disana terdakwa mendapatkan 1 (satu) pasang tanduk rusa yang diberi oleh teman komunitas Vespa kemudian terdakwa ke kalimantan selatan terdakwa memperoleh 1 (satu) pasang tanduk rusa yang diberi oleh masyarakat Dayak, selanjutnya terdakwa ke Kalimantan Utara disana terdakwa mendapatkan 1(satu) buah tengkorak lengkap dengan tanduknya yang diberikan oleh masyarakat dan 1 (satu) buah tengkorak buaya yang diberi oleh teman terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa ke Pulau Sulawesi di pulau sulawesi terdakwa tidak mendapatkan cendramata, kemudian melanjutkan perjalanan ke Pulau Maluku tepatnya di pulau Seram disana terdakwa mendapatkan 1 (satu) pasang tanduk tanpa tengkorak, masih di pulau seram terdakwa mendapatkan 2 (dua) pasang tengkrak lengkap dengan tanduknya dari masyarakat pemburu serta 2 (dua) pasang tengkorak lengkap dengan tanduknya, selanjutnya dipulau seram bagian barat terdakwa mendapatkan 2 (dua) pasang tengkorak lengkap dengan tanduknya yang diberi oleh Masyarakat, selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Papua Barat tepatnya di Kaimana disana terdakwa mendapat 3 (tiga) buah tengkorak lengkap dengan tanduknya dimana 2 (dua) buah diberikan oleh kepala suku dan 1 (satu) nya lagi diberikan oleh Masyarakat, kemudian di pedalaman Bade terdakwa bertukaran dengan tanduk kerbau dapat 2 (dua) pasang tengkorang 1 (satu) lengkap dengan tanduk sedangkan satunya lagi hanya tanduk dan sisanya terdakwa dapatkan di Merauke selanjutnya terdakwa kumpulkan menjadi satu setelah itu terdakwa akan melanjutkan perjalan pulang menggunakan kapal veri ke Pelabuhan Bitung dan setelah terdakwa turun dari kapal terdakwa diamankan oleh petugas Karantina Bahwa setelah diinterogasi ke terdakwa mengaku bahwa satwa burung dan tengkorak tersebut yang dibawanya adalah miliknya sendiri dan setelah ditanyakan apakah satwa burung tersebut memiliki surat atau dokumen sertifikat Kesehatan hewan dari tempat asal dan dijawab oleh terdakwa bahwa tidak memiliki dokumen atau surat seperti yang dimaksud oleh petugas karantina. Bahwa selanjutnya saksi Andi Sahrul M alias Andi dan saksi Muhammad alias Adi langsung mengamankan terdakwa bersama semua barang bawaan terdakwa yaitu satwa
burung dan tengokak untuk diamankan ke kantor Karantina Bitung dan selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Sulawesi Utara sebagai Instansi yang berwenang untuk diproses secara hukum. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Hari Shabirin, S.Hut Rusa Timor (rusa timorensis), Buaya Muara (Crocodylus porosus) dan Kasturi Kepala Hitam (lorius lory) berdasarkan Permenlhk No.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 digolongkan sebagai satwa liar Indonesia dengan status dilindungi. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal Pasal 40A Ayat (1) Huruf d dan huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |