| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.Sus/2024/PN Bit | 1.ALEXANDER SIRAIT, S.H. 2.HEIDY GASPERZ, S.H. |
CALVIN ADRIANO SAGAY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2024/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-791B/P.1.14/Eku.2/05/2024 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa CALVIN ADRIANO SAGAY pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 04.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kel. Madidir Uner, kec. Madidir Kota Bitung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu 2 (dua) buah tombak dengan panjang keseluruhan masing-masing 145cm dan 130cm yang terbuat dari besi pipa bulat untuk gagang tombak dan mata tombak dan besi plat, mata ujung tombak tajam ke dua sisi dan runcing ujungnya dan 1 (satu) buah pisau dapur terbuat dari besi stenlis untuk gagang dan mata pisau, panjang keseluruhan pisau 30 cm, tajam sebelah sisi dan ujung runcingnya.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saat Terdakwa CALVIN ADRIANO SAGAY pergi menjemput kedua teman terdakwa yang bernama DANIEL KAPARANG dan ALFRET TATURU dan mengajak mereka pergi ke acara di komplek perum pertamina, namun sebelum beranjak ke acara, terdakwa mampir ke rumah teman terdakwa yang tidak jauh dari rumahnya untuk mengambil senjata tajam yaitu 2 (dua) buah tombak dan 1 (satu) pisau dapur, selanjutnya terdakwa dan teman-temannya pergi berboncengan dan pada saat itu yang mengendarai sepeda motor adalah teman terdakwa ALFRET TATURU dan DANIEL KAPARANG sementara terdakwa duduk paling belakang sambil memegang 2 (dua) tombak di tangan kanan dan kiri terdakwa, sedangkan pisau dapur terdakwa selipkan di pinggang terdakwa. Selanjutnya ketika sampai di tempat acara, 2 (dua) buah tombak yang terdakwa bawa tadi terdakwa simpan di semak-semak di jalan memasuki tempat acara, sedangkan untuk pisau dapur terdakwa cabut dari pinggang terdakwa dan kemudian terdakwa menyuruh ALFRET TATURU untuk memegangnya dan akhirnya terdakwa dan kedua temannya masuk ke acara tersebut namun ternyata acara tersebut sudah selesai sehingga terdakwa dan kedua temannya beranjak ke acara yang terletak di belakang kodim namun sebelumnya terdakwa mengambil kembali kedua tombak yang tadi terdakwa simpan di semak-semak dan memegang di tangan kanan dan kiri terdakwa dan selanjutnya menuju ke tempat acara berikutnya namun acara tersebut pun telah selesai sehingga terdakwa dan kedua temannya pulang ke rumah, namun sebelum pulang terdakwa meminta kembali pisau yang terdakwa suruh ALFRET TATURU pegang dan terdakwa menyimpan kembali di pinggang terdakwa dan kemudian pulang. Sesampainya di pinggir jalan menuju ke rumah terdakwa ketika terdakwa turun dari sepeda motor, tiba-tiba anggota polres bitung menghampiri terdakwa dan langsung menggeledah terdakwa dan kedua temannya dan ditemukanlah pada saat itu terdakwa sedang membawa 2 (dua) tombak dan 1 (satu) buah pisau dan pada temannya DANIEL KAPARANG ditemukan juga senjata tajam jenis badik di pinggangnya sedangkan untuk ALFRET TATURU tidak ditemukan apa-apa. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
