Dakwaan |
-----Bahwa Tersangka ALBERT OSORIO, Tersangka DANILO SALEGO OSORIO dan Tersangka ARJAE VILLANUEVA OSORIO, pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Bitung berlokasi di Jalan DR. Sam Ratulangi No.52 Kelurahan Bitung Bar. Dua, Kec. Maesa, Kota Bitung, atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa Tersangka ALBERT OSORIO, Tersangka DANILO SALEGO OSORIO dan Tersangka ARJAE VILLANUEVA OSORIO pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WITA berawal saat saksi NASHIRUDDIN menerima kedatangan 3 (tiga) orang laki-laki yang salah satunya mengaku bernama CHRISTOPER TUBIL yang mengantarkan 2 (dua) orang laki-laki lainnya yakni yang diketahui merupakan Tersangka DANILO SALEGO OSORIO dan Tersangka ARJAE VILLANUEVA OSORIO, dimana lelaki CHRISTOPER TUBIL menyampaikan bahwa bahwa maksud dan tujuannya datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk menemani kedua orang tersebut untuk didata sebagai undocumented Person. Saksi kemudian mencoba mewawancarai keduanya dengan menggunakan Bahasa Indonesia tapi keduanya tidak mengerti apa yang saksi katakan. Saksi kemudian bertanya kepada keduanya melalui Christoper Tubil apakah mereka memiliki Dokumen Identitas, keduanya kemudian menunjukkan 1 (satu) foto Philippine identification card,Republic of the Philippiness Office For Senior Citizens Affairs, Republic of the Philippines Unified Multi-Purpose ID,Postal Identit Card, karena adanva kecurigaan bahwa keduanva merupakan orang asing sesuai dengan bukti identitas yang ditunjukkan, saksi kemudian bertanyasejak kapan keduanya berada di Indonesia, keduanya menyatakan bahwa mereka masuk ke Indonesia pada tanggal 12 Desember 2024 dari Davao Filipina ke Kota Bitung dengan menggunakan Pumtboat,keduanya juga menyatakan bahwa mereka masuk ke Indonesia (Kota Bitung) bersama dengan satu orang lainnya bernama ALBERT OSORIO. Setelah saksi mendapatkan informasi awal tersebut Saksi NASHIRUDDIN meminta arahan kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, MUHAMMAD IRMAN untuk melakukan wawancara lebih lanjut terhadap DANILO SALEGO OSORIO dan ARJAE VILLANUEVA OSORIO. Sesuai petunjuk Kepala Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian, MUHAMMAD IRMAN Pihak Imigrasi Kelas II TPI Bitung melakukan wawancara terhadap keduanya DANILO SALEGO OSORIO dan ARJAE VILLANUEVA OSORIO dan didlapatkan hasil bahwa keduanya mengaku sebagai Bapak dan anak merupakan Warga Negara Filipina dengan nama DANILO SALEGO OSORIO dan ARJAE VILLANUEVA OSORIO dengan identitas diri sesuai dengan dokumen yang telah ditunjukkan kepada Pihak Imigrasi Kelas II TPI Bitung, saksi kemudian meminta mereka untuk menunjukkan Dokumen Perjalanan (Paspor), tapi mereka tidak dapat menunjukkan dan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor). Atas perintah Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Saksi NASHIRUDDIN bersama dengan MUH. ILYAS ABDULLAH membuat surat Verifikasi Status Kewarganegaraan yang ditujukan kepada Direktur Kerjasama Keimigrasian yang ditembuskan ke Konsulat Jenderal Filipina dengan melampirkan dokumen yang telah ditunjukkan kepada Pihak Imigrasi Kelas II TPI Bitung, yaitu : 1 (satu) foto Philippine identification card No. 4317-0196-5908-7152;Name:DANILO SALEGO OSORIO, 1 (satu) Republic of the Philippiness Office For Senior Citizens Affairs, City Government of Davao, Name : Danilo Saligo Osorio 1 (satu) Republic of the Philippines Unified Multi-Purpose ID,CRN-011-3191-8045-8;Surname:Osorio;Given Name:Arjae;Middle Name : Villanueva, 1 (satu) Philippine Postal Corporation, Postal Identity Card,Name:Arjae Villanueva Osorio;
- Bahwa Tersangka ALBERT OSORIO pertama kali masuk ke Indonesia yakni pada Tahun 2001 dan tidak memiliki Passport, demikian juga dengan Tersangka DANILO SALEGO OSORIO dan Tersangka ARJAE VILLANUEVA OSORIO yang masuk ke Indonesia tepatnya ke Kota Bitung pada Bulan Desember Tahun 2024 tanpa membawa passport;
- Bahwa Para Tersangka masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia tidak memiliki Dokumen Perjalan.an dan Visa yang sah yang masih berlaku sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian |