| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di kelurahan Pateten III Kecamatan Maesa Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara seluas 285 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 95 yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2009 yang saat ini tercatat atas nama JUDITH JEANE SUMENDAP (Penggugat), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan Jalan
Timur berbatasan dengan Laja Awal
Barat berbatasan dengan Poskesdes/Hebindatu
Selatan berbatasan dengan Swayan Daluas
Adalah Sah milik Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan tidak ingin keluar serta menyerahkan Objek Sengketa untuk dikuasai Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik nomor 95 yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2009 yang saat ini tercatat atas nama JUDITH JEANE SUMENDAP (Penggugat) adalah Sah dan mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian terhadap Objek Sengketa ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa bukti-bukti surat baik berupa akta otentik dan atau akta dibawah tangan milik dari Para Tergugat terhadap Objek Sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat atas Objek Sengketa ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan immateril sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan total kerugian berjumlah Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, yang harus dibayarkan sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita Jaminan yang dimohonkan dan diletakan diatas Objek Sengketa adalah Sah dan Berharga ;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat dan siapapun yang mendapat hak dari Para Tergugat yang tinggal dan/atau menguasai serta turut menguasai Objek Sengketa untuk segera keluar dari Objek Sengketa, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa oleh Alat Negara ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |