Petitum |
- DALAM PROVISI
- Bahwa sebagimana tercantum dalam pasal 207 ayat 3 HIR atau 227 Rbg, Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar memberi Perintah supaya Pelaksanaan EKSEKUSI atas perkara nomor 211/Pdt.G/2020/Pn.Bit “DITANGGUHKAN” sampai Pengadilan Negeri mengambil Keputusan;
- DALAM KONVENSI
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat/Perlawanan Eksekusi atas Perkara nomor 211/Pdt.G/2020/Pn.Bit;
- Membatalkan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung nomor : 211/Pdt.G/2020/Pn.Bit tanggal 20 Juli 2023 tentang pelaksanaan Putusan Eksekusi Pengosongan;
- Menyatakan SAH Hibah tanggal 8 September 1953 Register nomor 406 Folio 48 dengan batas Utara 78 Meter, Timur 108 Meter, Selatan 108 Meter, Barat 68 Meter dengan luas 7.875 M2 milik dari Penggugat/Pelawan;
- Menyatakan Objek Hibah tanggal 8 September 1953 Register nomor 406 Folio 48 dengan batas Utara 78 Meter, Timur 108 Meter, Selatan 108 Meter, Barat 68 Meter dengan luas 7.875 M2 adalah tempat yang di tinggali oleh Penggugat/Pelawan saat ini;
- Menyatakan Tergugat/Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Salah menggugat Objek milik dari Penggugat/Pelawan;
- Menyatakan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 399/Girian Indah/tanggal 17 September 2004, Surat Ukur Angka : 265/Girian Indah/2004, tanggal 5 Agustus 2004 seluas 74.790 M2 yang dengan Batas – batas Utara : Jalan Toll, Timur : SHM No. 397 An. Paul Iwan Batuna, Selatan : SHM No. 402 An. Angelique Mardia Batuna dan Barat : Perumahan Rizki adalah Salah dan Cacat Hukum sehingga tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat ;
- Menyatakan Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Oleh Para Tergugat/Terlawan telah merugikan Penggugat/Pelawan secara Materil dan Imateril
- Materil
Kerugian dari tahun 2014 sampai sekarang, Biaya Operasional, Biaya ATk, Biaya Jasa Advokat dan Lain – lain yang jika di total sebesar Rp. 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah)
- Imateril
Kerugian berupa, Harga Diri, Pikiran, Perasaan, Hilangnya Kepercayaan, Tuduhan kepada Penggugat/Pelawan, serta sanksi Sosial terhadap kehidupan Penggugat/Pelawan yang besarannhya tidak bisa di hitung dengan Uang, namun kami memberikan besaran kerugian Imateril sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
Sehingga total kerugian Penggugat/Pelawan adalah (Materil) Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) + Rp. 10.000.000.000 (sepuluh Milyar rupiah) = 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta );
- Bahwa Kerugian yang di akibatkan oleh Para Tergugat/Terlawan I -V terhadap Penggugat/Pelawan, maka kerugian Materil dan Imateril tersebut di tanggung Renteng oleh Para Tergugat/Terlawan I -V;
- Bahwa jika telah memiliki Kekuatan Hukum Mengikat (inkrah) maka kami meberikan beban keterlambatan Pembayaran sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) / hari setiap keterlambatan pembayaran di hitung sejak Putusan Inkrah;
Mohon Keadilan yang seadil – adilnya ( Et Aequo Et Bono) |