Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penukaran antara Paulus Karamoy dan Abram Tololiu Londa Tertanggal 10 Maret 1994 adalah sah dan mengikat secara hukum;;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa seluas 2,80 MX 11,90 MX, 2,80 MX, 11,50 MX berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00189 atas nama RONNY RUNGKAT (Penggugat) Seluas ± 340 M?2; (Tiga Ratus Empat Puluh Meter Persegi);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kerugian Materil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 273.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat mengalami kerugian karena pagar seng yang dibuat Penggugat dirusak serta seng diambil oleh Tergugat hingga kini, bila dihitung kerugian penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah);
- Bahwa oleh karena perilaku Tergugat yang sering membuat gaduh, mencari masalah, maka Penggugat sudah tidak fokus dalam menjalankan usahanya (Toko) sering ditutup, Penggugat mengalami kerugian, apabila di hitung dengan perician sebagai berikut;
Rp. 250.000,- (dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per hari di kali 1080 hari (sejak surat pernyataan Tergugat pada tanggal 14 Juni 2021 hingga gugatan ini dimasukan kurang lebih 3 tahun) maka kerugian Penggugat sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua Ratus tujuh puluh juta rupiah)
Kerugian immateril ;
- Bahwa dalam keluarga Penggugat mengalami tekanan bathin, yang mengakibatkan Penggugat dan keluarga merasa malu akibat ulah Tergugat yang sering membuat gaduh serta masalah dengan Penggugat, yang mengakibatkan kerugian moril pada Penggugat dan keluarga, atau diperhitungkan Rp. 100,000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (In kracht van gaweisjde);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat secara suka rela dan seketika;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bitung ;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan perUndang-undangan;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono); |