| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 213/Pdt.G/2025/PN Bit | Cindy yohana ticoalu | Ir. Jan Hermanus Ticoalu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 213/Pdt.G/2025/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah sengketa dengan luas 1110 m?2; yang berbatasan: Sebelah Utara : Jalan Raya Manado Bitung Sebelah Timur : Tanah milik JAN TICOALU Sebelah Selatan : Nova Mokodongan Sebelah Barat : Jalan Kelurahan/Kantor Kelurahan Sagerat adalah sah milik almarhum Drs. HES TICOALU dan almarhumah SABINA OLEY SOROT berdasarkan Hibah tanggal 4 April 1993 dan PBB atas nama Dre. HES TICOALU; 3. Menyatakan tindakan Tergugat JAN TICOALU yang mengklaim dan melaporkan tanah tersebut sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan penguasaan atau pengklaiman terhadap tanah sengketa; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat: Kerugian materil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); Kerugian immateril sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 6. Memerintahkan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah objek sengketa tersebut; 7. Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat; 8. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberi putusan yang seadil-adilnya. (ex ae-quo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
