Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Bth/2023/PN Bit Jaria elias 1.Angelique marcia batuna
2.Arlen iwan batuna
3.Paul iwan batuna
4.Ineke lydia sondakh
5.Kepala badan pertanahan kota bitung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 110/Pdt.Bth/2023/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jaria elias
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMMY TIMBULENG,SHJaria elias
Tergugat
NoNama
1Angelique marcia batuna
2Arlen iwan batuna
3Paul iwan batuna
4Ineke lydia sondakh
5Kepala badan pertanahan kota bitung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
  • Bahwa sebagimana tercantum dalam pasal 207 ayat 3 HIR atau 227 Rbg, Ketua Pengadilan Negeri Bitung agar memberi Perintah supaya Pelaksanaan EKSEKUSI atas perkara nomor 211/Pdt.G/2020/Pn.Bit “DITANGGUHKAN” sampai Pengadilan Negeri mengambil Keputusan;
  1. DALAM KONVENSI
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat/Perlawanan Eksekusi atas Perkara nomor 211/Pdt.G/2020/Pn.Bit;
  1. Membatalkan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung nomor : 211/Pdt.G/2020/Pn.Bit tanggal 20 Juli 2023 tentang pelaksanaan Putusan Eksekusi Pengosongan;

 

  1. Menyatakan SAH Berita Acara Pengukuran Luas tanah nomor : 017/BAPTL/GI-1009/VI/2020 yang sudah tergerister dalam buku tanah nomor 017 Girian Inda, dengan luas ± 50.157 Ha tanggal 12 Juni 2020 dengan batas – batas

Utara :Robby Londong

Timur : Jalan Tanah/Ex Erfpacht

Benar milik dariHasan Samad

  1. Menyatakan Tergugat/Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan Salah menggugat Objek milik dari Penggugat/Pelawan;
  1. Menyatakan  Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 399/Girian Indah/tanggal 17 September 2004, Surat Ukur Angka : 265/Girian Indah/2004, tanggal 5 Agustus 2004 seluas 74.790 M2 yang dengan Batas – batas Utara : Jalan Toll, Timur : SHM No. 397 An. Paul Iwan Batuna, Selatan : SHM No. 402 An. Angelique Mardia Batuna dan Barat : Perumahan Rizki adalah Salah dan Cacat Hukum  sehingga tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat ;
  1. Menyatakan Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Oleh Para Tergugat/Terlawan telah merugikan Penggugat/Pelawan secara Materil dan Imateril
  1. Materil

Kerugian dari tahun 2014 sampai sekarang, Biaya Operasional, Biaya ATk, Biaya Jasa Advokat dan Lain – lain yang jika di total sebesar Rp. 500.000.0000 (lima ratus juta rupiah)

  1. Imateril

Kerugian berupa, Harga Diri, Piiran, Perasaan, Hilangnya Kepercayaan, Tuduhan kepada Penggugat/Pelawan, serta sanksi Sosial terhadap kehidupan Penggugat/Pelawan yang besarannhya tidak bisa di hitung dengan Uang, namun kami memberikan besaran kerugian Imateril sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)

Sehingga total kerugian Penggugat/Pelawan adalah (Materil) Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) + Rp. 10.000.000.000 (sepuluh Milyar rupiah) = 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta );

  1. Bahwa Kerugian yang di akibatkan oleh Para Tergugat/Terlawan I -V terhadap Penggugat/Pelawan, maka kerugian Materil dan Imateril tersebut di tanggung Renteng oleh Para Tergugat/Terlawan I -V;
  1. Bahwa jika telah memiliki Kekuatan Hukum Mengikat (inkrah) maka kami meberikan beban keterlambatan Pembayaran sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) / hari setiap keterlambatan pembayaran di hitung sejak Putusan Inkrah;

Mohon Keadilan yang seadil – adilnya ( Et Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak