1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga secara hukum Gugatan Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata;
4. Menghukum Tergugat untuk :
a. Membayar uang sewa periode tahun 2026 sebesar Rp.105.000.000, (seratus lima juta rupiah);
b. Membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp.750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaal bij voorraad).
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|