| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV baik sendiri-sendiri atau secara bersama (saksi Ema Arunda utk Terdakwa I, saksi Rani Gobel dan saksi Soleman Ardiyansah utk Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV), pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih sekitar bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Lembeh Bitung, Kec. Lembeh, Kota Bitung pada posisi 1° 20’ 955’’ (satu derajat dua puluh menit sembilan ratus lima puluh lima detik) Bujur Utara (N) dan 125° 08’ 937” (seratus dua puluh lima derajat delapan menit sembilan ratus tiga puluh tujuh detik) Bujur Timur (E) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan Setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :---------------------
- Bahwa awalnya Saksi Penangkap DARWIN dan Saksi Penangkap DANI NOFRIANTO yang merupakan anggota dari Direktorat Polairud Polda Sulut mendapat informasi bahwa pada tanggal 03 September 2025 yang mana ada WNA (Filipina) bekerja dikapal menjadi ABK dengan menggunakan KTP Palsu Warna Negara Indonesia. Atas informasi tersebut, Tim Lidik Direktorat Polairud Polda Sulut melakukan penyelidikan atas atau Pulbaket terhadap ke 4 (empat) Terdakwa yang diduga menggunakan KTP-el dengan legalitas sebagai Warga Negara Indonesia. Selanjutnya, Tim lidik mendapati ke-4 terdakwa yaitu Terdakwa I WIWIN DEODOR Alias ROILO menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7104030409720001, Terdakwa II LOLONG DEODOR Alias GILBERT menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171021708860003, Terdakwa III ROGELIO DATANANGAN Alias LILING menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020905030003, dan Terdakwa IV ORLANDO PUTRA Alias DUDUNG menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020304760004. Selanjutnya Tim lidik melakukan pengembangan dengan mengejar siapa yang membuat atau memproses pembuatan KTP El milik terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV kemudian setelah cukup bukti akhirnya kapal yang dinahkodai oleh saksi JUN DEODOR di mana para terdakwa I, terdakwa II, Terdakwa III dan terdakwa IV bekerja sebagai ABK di kapal KM.Bagan Basaudara 00 GT 27 di bawah ke Dermaga Polairud Polda Sulut bersama dengan para terdakwa untuk di proses lebih lanjut-
- Bahwa, pada awalnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV pada tanggal 09 Januari 2025 pukul 21:00 WITA berangkat dari perairan Maasim, Sarangani Province, Filipina menggunakan Pambod dengan bayaran 7000 Peso atau sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan tujuan pelabuhan Bitung untuk menjadi pemancing ikan tuna dikapal perikanan Bitung Indonesia. Pelayaran membutuhkan waktu ± 2 (dua) malam 1 (satu) hari. Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tiba di Kota Bitung selanjutnya tanggal 12 Januari 2025 pukul 04.00 WITA tiba diperairan Tanjung Merah Bitung. Kemudian, Terdakwa I menelepon Saksi JUN DEODOR / Master Kapal dengan menyampaikan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV telah sampai di diperairan Tanjung Merah Bitun kemudian Saksi JUN DEODOR menjemput Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan membawa kendaraan Avanza kemudian dibawa ke kapal KM. Bagan Bersaudara 00 GT 27 sebagai Anak Buah Kapal (ABK), KM. Bagan Bersaudara 00 GT 27. Yang saat itu sedang berlabuh.
- Bahwa, Terdakwa I mengambil KTP -el yang beralamat di Desa Nunu, Dusun III, Kec. Rainis Kab. Talaut, Prov. Sulawesi Utara, dengan cara sekitar bulan Februari, Terdakwa I datang dan tinggal dirmah Saksi EMA ARUNDAA ( dalam pengembangan oleh penyidik) yang merupakan Ipar Terdakwa I, istri dari Kakak Terdakwa I Saksi JUN DEODOR, selama kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian Saksi EMA ARUNDAA membantu terdakwa I untuk mengurus KTP El Indonesia dengan meminta tolong kepada Kepala Dusun untuk menerbitkan surat keterangan domisili dan memasukan nama terdakwa I dalam kartu keluarganya seolah-Olah kalau terdakwa I adalah penduduk asli Desa Raines atau keluarga dari saksi EMAA ARUNDAA pada hal WNA Philipen dengan mendapatkan imbalan sebanyak Rp 3.000.000,- kemudian TKP El dari terdakwa I keluar pada tanggal 26 Maret 2025 dengan alamat KTP Desa Nunu Kec.Rainis kab Taluad Prov Sulawesi Utara.----
- Bahwa, Pada Hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 10:00 WITA, bertempat di KM. Bagan Bersaudara 00 GT 27. Sementara tambak di Dermaga PT.Arga Bitung Saksi ROSALINE KANAKANG selaku Kepala Lingkungan Kel.Mahawu Kec.Tuminting ( sementara pengembangan penyidik) menawarkan kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV untuk membuat KTP palsu dengan tarif Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Dan pada Hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025, Saksi RINA GOBEL ( dalam pengembangan penyidik) membawa Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan mobil Avanza ke Kota Manado untuk pemotretan foto KTP dengan alamat KTP Lingkungan IV, RT 000/RW 000, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. dan KTP palsu Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV terbit pada Hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, dengan alamat Lingkungan IV, RT 000/RW 000, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, dengan bantuan perempuan RANI GOBEL ( dalam pengembangan penyidik) dengan cara perempuan Rani GOBEL datang menemui saksi Ardiansyah Solemen ( dalam pengembangan penyidik) selaku Kepala Lingkungan IV Kelurahan Mahawu Kec. Tuminting untuk membantu pengurusan selanjutnya saksi Ardiansya Soleman pergi ke kantor lurah menemui pak Lurah Mahawu bernama saksi ZAIFUL AKBAR HOLEK dengan mengatakan coba cek ketiga orang Sangihe sudah tua belum ada KTP dan terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV di panggil oleh pak Lurah selanjutnya pak Lurah memanggil kembali saksi Ardiansya Soleman selaku Kepala Lingkungan dengan mengatakan “ dorang ini bukan orang sanger ninau baha sanger kage orang philine artinya mereka bukan orang Sanger dan mereka tidak tahu bahasa Sanger kemungkinan mereka orang philipen setelah itu saksi Ardiansya Soleman pulang bersama saksi RANI GOBEL serta terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV selanjutnya 3 hari kemudia perempuan RANI GOBEL menghubugi kembali kepada saksi Ardiansya Soleman dengan mengatakan “ pala torang so di kantor Capil kamari jo pala mau ba cek data artinya kami sudah berada di kantor Capil untuk mengecek data ke tiga orang tersebut yaitu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV kemudian saksi meminta tolong kepetuga Discapil Manado untuk mengecek dan petugas dari Discapil Manado menyampaikan bahwa terdakwa II LOLONG DEODOR belum punya data kemudian perempuan RANI GOBEL menyampakan tolong urus akang dorang pe KTP artinya tolong di urus KTP mereka selanjutya saksi Ardiansya Soleman mefasilitasi pembuatan ketiga orang terdakwa yaitu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dengan cara membuat keterangan domisili dan mengisi formulir SPTJM ( Surat pertanggung jawab mutlak) dan membuat surat keterangan kesaksian kelahiran yang dilakukan secara melawan hukum yang seakan-akan kalau ketiga terdakwa tersebut adalah penduduk dari Lingkungan IV Kelurahan Mahawu Kec. Tuminting kemudian atas bantuan saksi Ardiansya Soleman dan perempuan RANI GOBEL terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV telah terbit KTP Elektronik pada tanggal 14 februari dengan alamat masing-masing terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dalam KTP -El Kelurahan Mahawu RT 000 RW 000 Kec. Tuminting Kota Manado dan di mana KTP di duga palsu yang sekarang di sita menjadi Barang Bukti.
- Bahwa Terdakwa I, II, III, dan Terdakwa IV mengetahui bahwa mereka tidak berdomisili atau bukan penduduk asli Indonesia meng-iyakan saksi Ema Arunda dan perempuan Rani Gobel dalam pengurusan KTP Terdakwa I dengan alamat Desa Nunu RT/RW 000/000 Kec. Rainis, Kab. Talaud dan Terdakwa II, III, dan IV dalam pengurusan KTP mereka oleh Perempuan Rani Gobel denga alamat merekan yaitu kel. Mahawu, RT 000/RW 000 Kec. Tuminting, Kota Manado yang memfasilitasi utk membuat KTP elektronik adalah Rani Gobel (dalam pengmbangan penyidikan) dengan meminta pembayaran sebesar masing masing terdakwa sebanyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Bahwa menurut Saksi Ahli LUISJE D. KAUNANG, SIK. Syarat Penerbitan KTP-el Baru/Pemula adalah sebagai berikut:
- Syarat
- Berusia 17 Tahun atau sudah pernah menikah
- Memiliki Kartu Keluarga;
- Prosedurnya
- Pemohon membawa berkas di tempat/loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran yaitu Formulir F1.02
- Pemohon diberikan nomor antrian perekaman KTP El
- Kemudian berkas diserahkan di operator untuk pemeriksaan biodata;
- Jika biodata sudah sesuai, selanjutnya dilakukan perekaman biometrik di tempat perekaman biometrik;
- Selanjutnya pemohon tinggal pencetakan/penerbitan KTP-el.
- Bahwa, menurut Saksi Ahli LUISJE D. KAUNANG, SIK. Terdakwa I WIWIN DEODOR Alias ROILO menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7104030409720001, Terdakwa II LOLONG DEODOR Alias GILBERT menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171021708860003, Terdakwa III ROGELIO DATANANGAN Alias LILING menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020905030003, dan Terdakwa IV ORLANDO PUTRA Alias DUDUNG menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020304760004, tercatat dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). 3 (tiga) Terdakwa diantaranya tertera di SIAK dengan status Flag Status Tidak Diketahui (Status Kependudukan Tidak Diketahui). Sedangkan, 1 (satu) Terdakwa lainnya Flag Status Aktif. Akan tetapi, sebenarnya Data Kependudukan yang Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV laporkan adalah data kependudukan yang tidak benar/palsu sehingga dapat dikatakan orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memasukkan Biodata Palsu untuk mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga diterbitkannya KTP-el bagi ke 4 (empat) Terdakwa asal Warga Negara Filipina tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, Saksi Ahli LUISJE D. KAUNANG, SIK. Menyimpulkan, KTP-el Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV berdasarkan database SIAK merupakan Data Kependudukan yang TIDAK SAH atau PALSU. Sehingga, bisa menimbulkan adanya kecurangan atau penyalahgunaan untuk mendapatkan keuntungan.------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) --------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV baik sendiri-sendiri atau secara bersama (saksi Ema Arunda utk Terdakwa I, saksi Rani Gobel dan saksi Soleman Ardiyansah utk Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV), pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih sekitar bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Lembeh Bitung, Kec. Lembeh, Kota Bitung pada posisi 1° 20’ 955’’ (satu derajat dua puluh menit sembilan ratus lima puluh lima detik) Bujur Utara (N) dan 125° 08’ 937” (seratus dua puluh lima derajat delapan menit sembilan ratus tiga puluh tujuh detik) Bujur Timur (E) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkara ini, dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi Penangkap DARWIN dan Saksi Penangkap DANI NOFRIANTO yang merupakan anggota dari Direktorat Polairud Polda Sulut mendapat informasi bahwa pada tanggal 03 September 2025 yang mana ada WNA (Filipina) bekerja dikapal menjadi ABK dengan menggunakan KTP Palsu Warna Negara Indonesia. Atas informasi tersebut, Tim Lidik Direktorat Polairud Polda Sulut melakukan penyelidikan atas atau Pulbaket terhadap ke 4 (empat) Terdakwa yang diduga menggunakan KTP-el dengan legalitas sebagai Warga Negara Indonesia. Selanjutnya, Tim lidik mendapati ke-4 terdakwa yaitu Terdakwa I WIWIN DEODOR Alias ROILO menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7104030409720001, Terdakwa II LOLONG DEODOR Alias GILBERT menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171021708860003, Terdakwa III ROGELIO DATANANGAN Alias LILING menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020905030003, dan Terdakwa IV ORLANDO PUTRA Alias DUDUNG menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020304760004. Selanjutnya Tim lidik melakukan pengembangan dengan mengejar siapa yang membuat atau memproses pembuatan KTP El milik terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV kemudian setelah cukup bukti akhirnya kapal yang dinahkodai oleh saksi JUN DEODOR di mana para terdakwa I, terdakwa II, Terdakwa III dan terdakwa IV bekerja sebagai ABK di kapal KM.Bagan Basaudara 00 GT 27 di bawah ke Dermaga Polairud Polda Sulut bersama dengan para terdakwa untuk di proses lebih lanjut-
- Bahwa, pada awalnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV pada tanggal 09 Januari 2025 pukul 21:00 WITA berangkat dari perairan Maasim, Sarangani Province, Filipina menggunakan Pambod dengan bayaran 7000 Peso atau sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan tujuan pelabuhan Bitung untuk menjadi pemancing ikan tuna dikapal perikanan Bitung Indonesia. Pelayaran membutuhkan waktu ± 2 (dua) malam 1 (satu) hari. Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tiba di Kota Bitung selanjutnya tanggal 12 Januari 2025 pukul 04.00 WITA tiba diperairan Tanjung Merah Bitung. Kemudian, Terdakwa I menelepon Saksi JUN DEODOR ( selaku Nahkoda Bagan Basaudara 00 GT 27) dengan menyampaikan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV telah sampai di diperairan Tanjung Merah Bitun kemudian Saksi JUN DEODOR menjemput Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan membawa kendaraan Avanza kemudian dibawa ke kapal KM. Bagan Bersaudara 00 GT 27 sebagai Anak Buah Kapal (ABK), KM. Bagan Bersaudara 00 GT 27. Yang saat itu sedang berlabuh.
- Bahwa, Terdakwa I mengambil KTP -el yang beralamat di Desa Nunu, Dusun III, Kec. Rainis Kab. Talaut, Prov. Sulawesi Utara, dengan cara sekitar bulan Februari, Terdakwa I datang dan tinggal dirmah Saksi EMA ARUNDAA ( dalam pengembangan oleh penyidik) yang merupakan Ipar Terdakwa I, istri dari Kakak Terdakwa I Saksi JUN DEODOR, selama kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian Saksi EMA ARUNDAA membantu terdakwa I untuk mengurus KTP El Indonesia dengan meminta tolong kepada Kepala Dusun untuk menerbitkan surat keterangan domisili dan memasukan nama terdakwa I dalam kartu keluarganya seolah-Olah kalau terdakwa I adalah penduduk asli Desa Raines atau keluarga dari saksi EMAA ARUNDAA pada hal WNA Philipen dengan mendapatkan imbalan sebanyak Rp 3.000.000,- kemudian TKP El dari terdakwa I keluar pada tanggal 26 Maret 2025 dengan alamat KTP Desa Nunu Kec.Rainis kab Taluad Prov Sulawesi Utara.----
- Bahwa, Pada Hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 10:00 WITA, bertempat di KM. Bagan Bersaudara 00 GT 27. Sementara tambak di Dermaga PT.Arga Bitung Saksi ROSALINE KANAKANG selaku Kepala Lingkungan Kel.Mahawu Kec.Tuminting ( sementara pengembangan penyidik) menawarkan kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV untuk membuat KTP palsu dengan tarif Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Dan pada Hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025, Saksi RINA GOBEL ( dalam pengembangan penyidik) membawa Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan mobil Avanza ke Kota Manado untuk pemotretan foto KTP dengan alamat KTP Lingkungan IV, RT 000/RW 000, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. dan KTP palsu Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV terbit pada Hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, dengan alamat Lingkungan IV, RT 000/RW 000, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, dengan bantuan perempuan RANI GOBEL ( dalam pengembangan penyidik) dengan cara perempuan Rani GOBEL datang menemui saksi Ardiansyah Solemen ( dalam pengembangan penyidik) selaku Kepala Lingkungan IV Kelurahan Mahawu Kec. Tuminting untuk membantu pengurusan selanjutnya saksi Ardiansya Soleman pergi ke kantor lurah menemui pak Lurah Mahawu bernama saksi ZAIFUL AKBAR HOLEK dengan mengatakan coba cek ketiga orang Sangihe sudah tua belum ada KTP dan terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV di panggil oleh pak Lurah selanjutnya pak Lurah memanggil kembali saksi Ardiansya Soleman selaku Kepala Lingkungan dengan mengatakan “ dorang ini bukan orang sanger ninau baha sanger kage orang philine artinya mereka bukan orang Sanger dan mereka tidak tahu bahasa Sanger kemungkinan mereka orang philipen setelah itu saksi Ardiansya Soleman pulang bersama saksi RANI GOBEL serta terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV selanjutnya 3 hari kemudia perempuan RANI GOBEL menghubugi kembali kepada saksi Ardiansya Soleman dengan mengatakan “ pala torang so di kantor Capil kamari jo pala mau ba cek data artinya kami sudah berada di kantor Capil untuk mengecek data ke tiga orang tersebut yaitu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV kemudian saksi meminta tolong kepetuga Discapil Manado untuk mengecek dan petugas dari Discapil Manado menyampaikan bahwa terdakwa II LOLONG DEODOR belum punya data kemudian perempuan RANI GOBEL menyampakan tolong urus akang dorang pe KTP artinya tolong di urus KTP mereka selanjutya saksi Ardiansya Soleman mefasilitasi pembuatan ketiga orang terdakwa yaitu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dengan cara membuat keterangan domisili dan mengisi formulir SPTJM ( Surat pertanggung jawab mutlak) dan membuat surat keterangan kesaksian kelahiran yang dilakukan secara melawan hukum yang seakan-akan kalau ketiga terdakwa tersebut adalah penduduk dari Lingkungan IV Kelurahan Mahawu Kec. Tuminting kemudian atas bantuan saksi Ardiansya Soleman dan perempuan RANI GOBEL terdakwa Ii, terdakwa III dan terdakwa IV telah terbit KTP Elektronik pada tanggal 14 februari dengan alamat masing-masing terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dalam KTP -El Kelurahan Mahawu RT 000 RW 000 Kec. Tuminting Kota Manado dan di mana KTP di duga palsu yang sekarang di sita menjadi Barang Bukti.
- Bahwa menurut Saksi Ahli LUISJE D. KAUNANG, SIK. Syarat Penerbitan KTP-el Baru/Pemula adalah sebagai berikut:
- Syarat
- Berusia 17 Tahun atau sudah pernah menikah
- Memiliki Kartu Keluarga;
- Prosedurnya
- Pemohon membawa berkas di tempat/loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran yaitu Formulir F1.02
- Pemohon diberikan nomor antrian perekaman KTP El
- Kemudian berkas diserahkan di operator untuk pemeriksaan biodata;
- Jika biodata sudah sesuai, selanjutnya dilakukan perekaman biometrik di tempat perekaman biometrik;
- Selanjutnya pemohon tinggal pencetakan/penerbitan KTP-el.
- Bahwa, menurut Saksi Ahli LUISJE D. KAUNANG, SIK. Terdakwa I WIWIN DEODOR Alias ROILO menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7104030409720001, Terdakwa II LOLONG DEODOR Alias GILBERT menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171021708860003, Terdakwa III ROGELIO DATANANGAN Alias LILING menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020905030003, dan Terdakwa IV ORLANDO PUTRA Alias DUDUNG menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020304760004, tercatat dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). 3 (tiga) Terdakwa diantaranya tertera di SIAK dengan status Flag Status Tidak Diketahui (Status Kependudukan Tidak Diketahui). Sedangkan, 1 (satu) Terdakwa lainnya Flag Status Aktif. Akan tetapi, sebenarnya Data Kependudukan yang Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV laporkan adalah data kependudukan yang tidak benar/palsu sehingga dapat dikatakan orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memasukkan Biodata Palsu untuk mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga diterbitkannya KTP-el bagi ke 4 (empat) Terdakwa asal Warga Negara Filipina tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dalam menggunakan KTP palsu sebagai warga negara Indonesia dapat menimbulkan kerugian immaterial terhadap pihak atau perusahaan tempat ke 4 orang terdakwa bekerja dan kerugian immaterial dalam hal nama baik baik Dincapil Kota Manado.
---------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV baik sendiri-sendiri atau secara bersama (saksi Ema Arunda utk Terdakwa I, saksi Rani Gobel dan saksi Soleman Ardiyansah utk Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV), pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih sekitar bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Lembeh Bitung, Kec. Lembeh, Kota Bitung pada posisi 1° 20’ 955’’ (satu derajat dua puluh menit sembilan ratus lima puluh lima detik) Bujur Utara (N) dan 125° 08’ 937” (seratus dua puluh lima derajat delapan menit sembilan ratus tiga puluh tujuh detik) Bujur Timur (E) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkara ini, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, orang yang melakukan atau turut serta melakukan yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :-------------
- Bahwa awalnya Saksi Penangkap DARWIN dan Saksi Penangkap DANI NOFRIANTO yang merupakan anggota dari Direktorat Polairud Polda Sulut mendapat informasi bahwa pada tanggal 03 September 2025 yang mana ada WNA (Filipina) bekerja dikapal menjadi ABK dengan menggunakan KTP Palsu Warna Negara Indonesia. Atas informasi tersebut, Tim Lidik Direktorat Polairud Polda Sulut melakukan penyelidikan atas atau Pulbaket terhadap ke 4 (empat) Terdakwa yang diduga menggunakan KTP-el dengan legalitas sebagai Warga Negara Indonesia. Selanjutnya, Tim lidik mendapati ke-4 terdakwa yaitu Terdakwa I WIWIN DEODOR Alias ROILO menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7104030409720001, Terdakwa II LOLONG DEODOR Alias GILBERT menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171021708860003, Terdakwa III ROGELIO DATANANGAN Alias LILING menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020905030003, dan Terdakwa IV ORLANDO PUTRA Alias DUDUNG menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020304760004. Selanjutnya Tim lidik melakukan pengembangan dengan mengejar siapa yang membuat atau memproses pembuatan KTP El milik terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV kemudian setelah cukup bukti akhirnya kapal yang dinahkodai oleh saksi JUN DEODOR di mana para terdakwa I, terdakwa II, Terdakwa III dan terdakwa IV bekerja sebagai ABK di kapal KM.Bagan Basaudara 00 GT 27 di bawah ke Dermaga Polairud Polda Sulut bersama dengan para terdakwa untuk di proses lebih lanjut-
- Bahwa, pada awalnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV pada tanggal 09 Januari 2025 pukul 21:00 WITA berangkat dari perairan Maasim, Sarangani Province, Filipina menggunakan Pambod dengan bayaran 7000 Peso atau sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan tujuan pelabuhan Bitung untuk menjadi pemancing ikan tuna dikapal perikanan Bitung Indonesia. Pelayaran membutuhkan waktu ± 2 (dua) malam 1 (satu) hari. Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tiba di Kota Bitung selanjutnya tanggal 12 Januari 2025 pukul 04.00 WITA tiba diperairan Tanjung Merah Bitung. Kemudian, Terdakwa I menelepon Saksi JUN DEODOR ( selaku Nahkoda Bagan Basaudara 00 GT 27) dengan menyampaikan bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV telah sampai di diperairan Tanjung Merah Bitun kemudian Saksi JUN DEODOR menjemput Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan membawa kendaraan Avanza kemudian dibawa ke kapal KM. Bagan Bersaudara 00 GT 27 sebagai Anak Buah Kapal (ABK), KM. Bagan Bersaudara 00 GT 27. Yang saat itu sedang berlabuh.
- Bahwa, Terdakwa I mengambil KTP -el yang beralamat di Desa Nunu, Dusun III, Kec. Rainis Kab. Talaut, Prov. Sulawesi Utara, dengan cara sekitar bulan Februari, Terdakwa I datang dan tinggal dirmah Saksi EMA ARUNDAA ( dalam pengembangan oleh penyidik) yang merupakan Ipar Terdakwa I, istri dari Kakak Terdakwa I Saksi JUN DEODOR, selama kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian Saksi EMA ARUNDAA membantu terdakwa I untuk mengurus KTP El Indonesia dengan meminta tolong kepada Kepala Dusun untuk menerbitkan surat keterangan domisili dan memasukan nama terdakwa I dalam kartu keluarganya seolah-Olah kalau terdakwa I adalah penduduk asli Desa Raines atau keluarga dari saksi EMAA ARUNDAA pada hal WNA Philipen dengan mendapatkan imbalan sebanyak Rp 3.000.000,- kemudian TKP El dari terdakwa I keluar pada tanggal 26 Maret 2025 dengan alamat KTP Desa Nunu Kec.Rainis kab Taluad Prov Sulawesi Utara.----
- Bahwa, Pada Hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 10:00 WITA, bertempat di KM. Bagan Bersaudara 00 GT 27. Sementara tambak di Dermaga PT.Arga Bitung Saksi ROSALINE KANAKANG selaku Kepala Lingkungan Kel.Mahawu Kec.Tuminting ( sementara pengembangan penyidik) menawarkan kepada Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV untuk membuat KTP palsu dengan tarif Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Dan pada Hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025, Saksi RINA GOBEL ( dalam pengembangan penyidik) membawa Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dengan mobil Avanza ke Kota Manado untuk pemotretan foto KTP dengan alamat KTP Lingkungan IV, RT 000/RW 000, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. dan KTP palsu Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV terbit pada Hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025, dengan alamat Lingkungan IV, RT 000/RW 000, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, dengan bantuan perempuan RANI GOBEL ( dalam pengembangan penyidik) dengan cara perempuan Rani GOBEL datang menemui saksi Ardiansyah Solemen ( dalam pengembangan penyidik) selaku Kepala Lingkungan IV Kelurahan Mahawu Kec. Tuminting untuk membantu pengurusan selanjutnya saksi Ardiansya Soleman pergi ke kantor lurah menemui pak Lurah Mahawu bernama saksi ZAIFUL AKBAR HOLEK dengan mengatakan coba cek ketiga orang Sangihe sudah tua belum ada KTP dan terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV di panggil oleh pak Lurah selanjutnya pak Lurah memanggil kembali saksi Ardiansya Soleman selaku Kepala Lingkungan dengan mengatakan “ dorang ini bukan orang sanger ninau baha sanger kage orang philine artinya mereka bukan orang Sanger dan mereka tidak tahu bahasa Sanger kemungkinan mereka orang philipen setelah itu saksi Ardiansya Soleman pulang bersama saksi RANI GOBEL serta terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV selanjutnya 3 hari kemudia perempuan RANI GOBEL menghubugi kembali kepada saksi Ardiansya Soleman dengan mengatakan “ pala torang so di kantor Capil kamari jo pala mau ba cek data artinya kami sudah berada di kantor Capil untuk mengecek data ke tiga orang tersebut yaitu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV kemudian saksi meminta tolong kepetuga Discapil Manado untuk mengecek dan petugas dari Discapil Manado menyampaikan bahwa terdakwa II LOLONG DEODOR belum punya data kemudian perempuan RANI GOBEL menyampakan tolong urus akang dorang pe KTP artinya tolong di urus KTP mereka selanjutya saksi Ardiansya Soleman mefasilitasi pembuatan ketiga orang terdakwa yaitu terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dengan cara membuat keterangan domisili dan mengisi formulir SPTJM ( Surat pertanggung jawab mutlak) dan membuat surat keterangan kesaksian kelahiran yang dilakukan secara melawan hukum yang seakan-akan kalau ketiga terdakwa tersebut adalah penduduk dari Lingkungan IV Kelurahan Mahawu Kec. Tuminting kemudian atas bantuan saksi Ardiansya Soleman dan perempuan RANI GOBEL terdakwa Ii, terdakwa III dan terdakwa IV telah terbit KTP Elektronik pada tanggal 14 februari dengan alamat masing-masing terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV dalam KTP -El Kelurahan Mahawu RT 000 RW 000 Kec. Tuminting Kota Manado dan di mana KTP di duga palsu yang sekarang di sita menjadi Barang Bukti.
- Bahwa menurut Saksi Ahli LUISJE D. KAUNANG, SIK. Syarat Penerbitan KTP-el Baru/Pemula adalah sebagai berikut:
- Syarat
- Berusia 17 Tahun atau sudah pernah menikah
- Memiliki Kartu Keluarga;
- Prosedurnya
- Pemohon membawa berkas di tempat/loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran yaitu Formulir F1.02
- Pemohon diberikan nomor antrian perekaman KTP El
- Kemudian berkas diserahkan di operator untuk pemeriksaan biodata;
- Jika biodata sudah sesuai, selanjutnya dilakukan perekaman biometrik di tempat perekaman biometrik;
- Selanjutnya pemohon tinggal pencetakan/penerbitan KTP-el.
- Bahwa, menurut Saksi Ahli LUISJE D. KAUNANG, SIK. Terdakwa I WIWIN DEODOR Alias ROILO menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7104030409720001, Terdakwa II LOLONG DEODOR Alias GILBERT menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171021708860003, Terdakwa III ROGELIO DATANANGAN Alias LILING menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020905030003, dan Terdakwa IV ORLANDO PUTRA Alias DUDUNG menggunakan KTP Indonesia dengan nomor NIK 7171020304760004, tercatat dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). 3 (tiga) Terdakwa diantaranya tertera di SIAK dengan status Flag Status Tidak Diketahui (Status Kependudukan Tidak Diketahui). Sedangkan, 1 (satu) Terdakwa lainnya Flag Status Aktif. Akan tetapi, sebenarnya Data Kependudukan yang Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV laporkan adalah data kependudukan yang tidak benar/palsu sehingga dapat dikatakan orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memasukkan Biodata Palsu untuk mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga diterbitkannya KTP-el bagi ke 4 (empat) Terdakwa asal Warga Negara Filipina tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV dalam menggunakan KTP palsu sebagai warga negara Indonesia dapat menimbulkan kerugian immaterial terhadap pihak atau perusahaan tempat ke 4 orang terdakwa bekerja dan kerugian immaterial dalam hal nama baik baik Dincapil Kota Manado.
---------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (2) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------------- |