| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.B/2026/PN Bit | EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. | ALFRITS BERCHARDO WIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.B/2026/PN Bit | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-484/P.1.14/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | -------------Bahwa Terdakwa ALFRITS BERCHARDO WIDI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Desember tahun 2025, bertempat di Dermaga PT. Mitra Jaya Samudra (MJS), Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap korban RAFAEL PANGINDAHENG, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa Terdakwa ALFRITS BERCHARDO WIDI berdasarkan waktu dan tempat yang disebutkan di atas berawal pada Senin malam tanggal 08 Desember 2025 saat Terdakwa, korban RAFAEL PANGINDAHENG, dan saksi lainnya sedang mengonsumsi minuman keras bersama-sama di dermaga PT. MJS. Kemudian terjadi perselisihan akibat pengaruh alkohol dan aksi saling ejek (baku sedu), di mana korban merasa tersinggung dengan perkataan Terdakwa sehingga korban melakukan tindakan fisik berupa menarik kerah baju, mendorong, dan menendang lutut Terdakwa sebanyak dua kali. Terdakwa sempat meninggalkan lokasi namun kembali lagi beberapa saat kemudian hingga terjadi pertemuan kembali di dermaga yang berujung pada perkelahian fisik.--------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa dalam perkelahian tersebut, 1 (satu) pisau badik dengan panjang 20 (dua Puluh) cm kedua sisinya tajam ujungnya runcing gagangnya terbuat dari besi bentuk L sarung terbuat dari kayu dicat warna hitam milik korban RAFAEL PANGINDAHENG yang terselip di pinggang terjatuh saat korban hendak mencabutnya. Terjadi aksi perebutan senjata tersebut di mana Terdakwa berhasil menguasai mata pisau, sementara korban hanya berhasil memegang sarung pisaunya. Setelah menguasai pisau tersebut, Terdakwa ALFRITS BERCHARDO WIDI secara bertubi-tubi melakukan penikaman ke arah tubuh korban sebanyak 3 (tiga) kali tusukan berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 01/459/RSMN-BITUNG/VER/XII/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung tanggal 9 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Leli Maarende, dengan rincian: luka robek di bagian dada dengan ukuran panjang 4 (empat) cm dan lebar 1 (satu) cm; luka robek di bagian perut kiri dengan ukuran panjang 8 (delapan) cm dan lebar 1 (satu) cm, luka robek di lipatan ketiak kiri dengan panjang 2 (dua) cm dan lebar 1 (satu) cm. Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami luka robek serius dan pendarahan hebat sehingga harus dilarikan ke rumah sakit oleh Saudara ECA, sedangkan Terdakwa langsung diamankan oleh petugas keamanan (Security) PT. MJS.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 01/459/RSMN-BITUNG/VER/XII/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung tanggal 9 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Leli Maarende, diperoleh kesimpulan bahwa korban mengalami luka robek yang diakibatkan trauma tajam dan ditemukan tanda kekerasan benda tajam. Akibat luka-luka tersebut, korban RAFAEL PANGINDAHENG mengalami hambatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari serta tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai Nelayan/ABK.----------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
