Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bit 1.STEIVEN YOHANES RUMBAJAN
2.OENTONG MATRA
Direktur Ditpolairud Polda Sulut c.q. Penyidik Ditpolairud Polda Sulut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1STEIVEN YOHANES RUMBAJAN
2OENTONG MATRA
Termohon
NoNama
1Direktur Ditpolairud Polda Sulut c.q. Penyidik Ditpolairud Polda Sulut
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM 
Berdasarkan seluruh uraian fakta, alasan hukum, dan dasar-dasar yang telah dikemukakan di atas, Para Pemohon dengan hormat memohon kepada Yang Mulia 
Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 

PRIMAIR 
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bitung berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo; 
3. Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.TAP.Tsk/06/VII/2026/Ditpolairud tanggal 2 Juli 2026 atas nama STEVEN YOHANES RUMBAJAN yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
4. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan STEVEN YOHANES RUMBAJAN sebagai tersangka bertentangan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, prinsip due process of law, asas kepastian hukum, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, serta hak konstitusional Para Pemohon; 
5. Menyatakan Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon I tidak sah menurut hukum karena dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara pidana, tidak profesional, tidak objektif, tidak memenuhi asas a de charge, serta tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup; 
6. Menyatakan Penyelidikan dan penyidikan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah menurut hukum karena dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum acara pidana, tidak profesional, tidak objektif, dengan mengabaikan Hak-hak Pemohon II selaku Direktur PT Fortun Berkah Samudra. 
7. Menyatakan tindakan penyitaan terhadap: 
a. 1 (satu) unit Kapal Motor KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT. 258; dan 
b. 1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM FORTUNE MELIMPAH 99, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
8. Menyatakan Berita Acara Penyitaan dan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT. 258 beserta dokumen kapal mengandung cacat formil dan cacat materiil sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
9. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan nama STEVEN YOHANES RUMBAJAN dari daftar tersangka dalam perkara a quo; 
10. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyelidikan dan penyidikan terhadap Pemohon I sepanjang didasarkan pada Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.TAP.Tsk/06/VII/2026/Ditpolairud tanggal 2 Juli 2026 yang telah dinyatakan tidak sah; 
11. Memerintahkan Termohon untuk segera mengembalikan kepada PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik sah: 
a. 1 (satu) unit Kapal Motor KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT. 258; dan 
b. seluruh dokumen asli Kapal Motor KM FORTUNE MELIMPAH 99 yang telah    disita; 
11. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kedudukan hukum, harkat, martabat, hak, serta nama baik Pemohon I sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka; 
12. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon II sebagai pemilik sah KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT. 258, termasuk hak untuk menguasai, menggunakan, dan mengoperasikan kapal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
13. Menyatakan seluruh tindakan hukum, administrasi, dan upaya paksa yang merupakan akibat hukum dari penetapan tersangka dan penyitaan yang telah dinyatakan tidak sah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
14. Menghukum Termohon untuk tunduk dan melaksanakan seluruh isi putusan praperadilan ini sejak putusan diucapkan. 
15. Menyatakan bahwa seluruh tindakan Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.TAP.Tsk/06/VII/2026/Ditpolairud tanggal 2 Juli 2026, yang didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dinyatakan tidak sah, menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 
16. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan, penguasaan, pembatasan penggunaan, maupun tindakan administrasi lainnya terhadap 1 (satu) unit KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT. 258 beserta seluruh dokumen kapal yang didasarkan pada Penyelidikan dan penyidikan yang tidak sah adalah tidak sah menurut hukum. 
17. Memerintahkan Termohon untuk segera menyerahkan kembali kepada PT Fortun Berkah Samudra selaku pemilik sah: 
a. 1 (satu) unit KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT. 258; 
b. seluruh dokumen asli kapal; 
c. seluruh perlengkapan kapal yang turut berada dalam penguasaan Termohon dalam keadaan utuh, lengkap, dan sebagaimana pada saat  di lakukan penyitaan. 
18. Memerintahkan Termohon untuk menghapus seluruh data administrasi, pencatatan, registrasi, maupun dokumen internal kepolisian yang menyatakan STEVEN YOHANES RUMBAJAN sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor:S.TAP.Tsk/06/VII/2026/Ditpolairud tanggal 2 Juli 2026. 
19. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik, kedudukan hukum, harkat, dan martabat Pemohon I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
20. Memerintahkan Termohon untuk tidak lagi menghalangi operasional KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT. 258 setelah kapal dan dokumen kapal dikembalikan kepada Pemohon II, sepanjang tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan lain. 
21. Menyatakan bahwa PT Fortun Berkah Samudra adalah pihak yang berhak atas penguasaan dan penggunaan KM FORTUNE MELIMPAH 99 GT. 258 beserta seluruh dokumen kapalnya sebagai pemilik sah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menentukan sebaliknya. 
22. Menghukum Termohon untuk melaksanakan seluruh amar putusan praperadilan ini paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan diucapkan. 
23. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

SUBSIDAIR 
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya