Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2025/PN Bit 1.FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
YUVENSIUS US'ABATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2025/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3787/P.1.14/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FENY ALVIONITA, S.H., M.H.
2JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUVENSIUS US'ABATAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa YUVENSIUS US’ABATAN alias YUVEN pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Maret tahun 2025, bertempat di Kelurahan Bitung Barat Dua Ling. IV Kecamatan Maesa Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa YUVENSIUS US’ABATAN alias YUVEN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat saksi korban HANDRY KAHULUBI akan membuang sampah dan melewati Terdakwa dimana saat itu Terdakwa melihat ke arah saksi korban sehingga saksi korban bertanya kepada Terdakwa “kiapa haga?” kemudian Terdakwa mengikuti saksi korban dari belakang sambil menjawab “apa ngana pe mau, kita mo bunuh pa ngana”. Setelah itu saksi korban lantas masuk ke dalam rumah untuk meletakkan tempat sampah dan sapu kemudian saksi korban kembali keluar dari rumah dan melewati Terdakwa dari samping kemudian Terdakwa membalikkan badan menghadap ke arah saksi korban dan langsung memukul saksi korban menggunakan tangannya sehingga mengenai leher bagian belakang saksi korban kemudian Terdakwa menendang saksi korban menggunakan kakinya hingga saksi korban jatuh tersungkur yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka lecet di siku tangan kiri dan lutut sebelah kiri saksi korban. Setelah itu saksi korban berusaha membalikkan badan menghadap ke atas dimana kemudian Terdakwa kembali menendang dan meninju saksi korban dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pelipis mata kiri saksi korban yang mengakibatkan bengkak, kemudian saksi korban menarik celana Terdakwa dan berusaha berdiri, dan setelah saksi korban berhasil berdiri Terdakwa kembali berusaha meninju lagi namun dihadang oleh anak saksi korban yaitu saksi JOSHUA MARTHINUS MERUNG sehingga pukulan Terdakwa mengenai saksi JOSHUA. Bahwa pada saat kejadian terdapat istri saksi korban yaitu saksi PINTA ULI SITOHANG yang juga berusaha melerai perkelahian antara Terdakwa dan saksi korban sehingga saksi PINTA juga terkena pukulan Terdakwa.-------------------------------------------------------------

------------Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban HANDRY KAHULUBI mengalami luka lecet dan bengkak berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/80/RS-MN-BITUNG/VER/III/2025 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-Nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2025 oleh dr. Rendy,  dengan hasil pemeriksaan:

Kesimpulan:

  1. Luka lecet dan bengkak yang diakibatkan trauma tumpul.
  2. Ditemukan luka lecet di siku tangan kiri dan lutut kiri disertai bengkak di pelipis mata kiri.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya