Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.Sus/2025/PN Bit | 1.FENY ALVIONITA, S.H. 2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H. |
JAMALUDIN SULTAN LIATU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.Sus/2025/PN Bit | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2765/P.1.14/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | ------------Bahwa Terdakwa JAMALUDIN SULTAN LIATU alias SULTAN pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 04.45 wita, atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain sekitar bulan Juni tahun 2025, bertempat di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa JAMALUDIN SULTAN LIATU alias SULTAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal saat Terdakwa sedang melakukan tawuran bersama dengan teman-temannya, dimana saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih yang ujungnya runcing dan salah satu sisi tajam dengan panjang 26 (dua puluh enam) cm dan lebar 2 (dua) cm dan gagang terbuat dari kayu yang dilapisi goro hitam yang melengkung kemudian datang saksi ADRIANUS RAPLIANTO, saksi BAYU LESMONO, dan saksi SAMAPTA PUTRA TAWALUJAN selaku Tim Tarsius Polres Bitung yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tawuran. Melihat kedatangan Tim Tarsius Polres Bitung, Terdakwa dan teman-temannya lantas berlari menyelamatkan diri masing-masing, sehingga Tim Tarsius lantas melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dimana saat dikejar Terdakwa didapati membuang 1 (satu) buah pisau badik sehingga melihat hal tersebut para saksi selaku Tim Tarsius melakukan introgasi kepada Terdakwa dimana Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah pisau badik tersebut memang dalam penguasaannya saat terjadi tawuran sehingga Terdakwa dan barang bukti lantas diamankan dan dibawa ke Polres Bitung untuk diproses secara hukum.-------------------------------------------------- ------------Bahwa Terdakwa dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai senjata penikam atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi putih yang ujungnya runcing dan salah satu sisi tajam dengan panjang 26 (dua puluh enam) cm dan lebar 2 (dua) cm dan gagang terbuat dari kayu yang dilapisi goro hitam yang melengkung yang mana senjata tersebut dibawa Terdakwa bukan untuk kegunaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan, serta bukan diperuntukkan sebagai barang antik atau barang pusaka sehingga tidak dapat dikecualikan, terlihat dari barang tersebut tidak pernah digunakan untuk keperluan ritual ataupun tata cara adat yang mengharuskan menggunakan senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut.----------------------------------- ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang.---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |