| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa IWAN, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar Pukul 08.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Perairan Pulau Bakakang, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut, Prov. Sulawesi Tengah atau di Laut Banda WPP-NRI 714 di Koordinat 1°33’181” LS dan 123°28’339” BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa IWAN bersama Saksi WINGKI A. DJAFAR pada tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA menuju ke perairan Pulau Bakakang menggunakan 1 (satu) unit perahu berwarna hitam dengan garis hijau dengan mesin kapal merek Perquit 33 Pk milik Terdakwa. Saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin kompressor, 1 (satu) gulung selang kompressor, 2 (dua) buah Bunre (serok ikan), 1 (satu) pasang fins (sepatu katak) dan 1 (satu) buah masker selam di dalam perahu, dimana barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Saat itu Terdakwa tidak membawa alat penangkap ikan, hanya membawa kompressor sebagai alat bantu menyelam untuk memeriksa kondisi di dalam perairan dan mencari jika ada ikan hasil pengeboman yang biasanya diledakan oleh orang yang berada ditempat tersebut;
- Bahwa saat tiba di Perairan Pulau Bakakang sekitar pukul Pukul 08.35 WITA, Terdakwa memerintahkan Saksi WINGKI A. DJAFAR untuk mematikan mesin kapal dan menghidupkan kompressor. Terdakwa melakukan pengecekan diselang yang terhubung ke kompressor untuk merasakan adanya angin keluar, Terdakwa kemudian melompat dari perahu dan masuk ke air. Beberapa saat kemudian Terdakwa mendengar suara ledakan yang diketahui Terdakwa adalah suara bom, Terdakwa kemudian langsung naik ke permukaan air dan langsung menaiki kapal. Terdakwa bertanya kepada Saksi WINGKI A. DJAFAR, darimana asal suara ledakan, Saksi WINGKI A. DJAFAR mangatakan bahwa suara ledakan dari atas di lokasi yang banyak perahu sekitar kurang lebih 1 (satu) km, Terdakwa bersama Saksi WINGKI A. DJAFAR kemudian langsung menuju ke tempat suara ledakan bom tersebut. Saat tiba ditempat terjadinya ledakan, Terdakwa langsung turun ke dalam air dengan menggunakan selang kompresor untuk mengambil ikan hasil pengeboman, dimana ikan hasil tangkapan Terdakwa akan dibagi 2 (dua) dengan orang yang melakukan pengeboman ditempat tersebut, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dilokasi perairan tersebut. Sesudah ikan terkumpul, Terdakwa kembali naik ke permukaan dengan hasil ikan yang diperoleh, ikan tersebut diletakkan di dalam kapal yang melakukan pengeboman yang tidak Terdakwa kenali, ikan tersebut kemudian dilakukan pembagian, Sebagian untuk terdakwa dan Sebagian untuk orang yang melakukan pengeboman, saat itu Terdakwa mendapatkan bagian ± 50 Kg (Ikan Kulit Pasir & Jenis ikan lain). Terdakwa dan Saksi WINGKI A. DJAFAR kemudian hendak menjual ikan tersebut di Pasbatango, saat dalam perjalanan, perahu Terdakwa dihentikan oleh Saksi MOH. CAHYADIN EL ANAS T dan Saksi MUH. ALIEF JUMARDIN yang merupakan tim patroli pengawasan dan tim pemeriksa di wilayah perairan Banggai Laut, saat ditemukan Terdakwa membawa ikan hasil pengeboman, Terdakwa dan Saksi WINGKI A. DJAFAR langsung dibawa ke Pos Pengawasan PSDKP Prov. Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan tertanggal 23 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengujian Mutu Sandra S.D. Wahani, S.Pi., M.Si. menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan organoleptik kondisi/mutu ikan barang bukti (Sampeling) dapat disampaikan jika:
- mengalami perubahan warna pada permukaan produk;
- mata rusak/berwarna merah;
- insang warna agak kusam;
- gelembung renang pecah;
- usus tidak utuh;
- lapisan lendir mulai keruh, warna agak putih dan kurang transparan; dan
- sayatan daging kurang cemerlang.
Perbuatan Terdakwa IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran I Nomor 40 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IWAN, pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekitar Pukul 08.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Perairan Pulau Bakakang, Kec. Banggai, Kab. Banggai Laut, Prov. Sulawesi Tengah atau di Laut Banda WPP-NRI 714 di Koordinat 1°33’181” LS dan 123°28’339” BT, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa IWAN bersama Saksi WINGKI A. DJAFAR pada tanggal 09 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA menuju ke perairan Pulau Bakakang menggunakan 1 (satu) unit perahu berwarna hitam dengan garis hijau dengan mesin kapal merek Perquit 33 Pk milik Terdakwa. Saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) unit mesin kompressor, 1 (satu) gulung selang kompressor, 2 (dua) buah Bunre (serok ikan), 1 (satu) pasang fins (sepatu katak) dan 1 (satu) buah masker selam di dalam perahu, dimana barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa. Saat itu Terdakwa tidak membawa alat penangkap ikan, hanya membawa kompressor sebagai alat bantu menyelam untuk memeriksa kondisi di dalam perairan dan mencari jika ada ikan hasil pengeboman yang biasanya diledakan oleh orang yang berada ditempat tersebut;
- Bahwa saat tiba di Perairan Pulau Bakakang sekitar pukul Pukul 08.35 WITA, Terdakwa memerintahkan Saksi WINGKI A. DJAFAR untuk mematikan mesin kapal dan menghidupkan kompressor. Terdakwa melakukan pengecekan diselang yang terhubung ke kompressor untuk merasakan adanya angin keluar, Terdakwa kemudian melompat dari perahu dan masuk ke air. Beberapa saat kemudian Terdakwa mendengar suara ledakan yang diketahui Terdakwa adalah suara bom, Terdakwa kemudian langsung naik ke permukaan air dan langsung menaiki kapal. Terdakwa bertanya kepada Saksi WINGKI A. DJAFAR, darimana asal suara ledakan, Saksi WINGKI A. DJAFAR mangatakan bahwa suara ledakan dari atas di lokasi yang banyak perahu sekitar kurang lebih 1 (satu) km, Terdakwa bersama Saksi WINGKI A. DJAFAR kemudian langsung menuju ke tempat suara ledakan bom tersebut. Saat tiba ditempat terjadinya ledakan, Terdakwa langsung turun ke dalam air dengan menggunakan selang kompresor untuk mengambil ikan hasil pengeboman, dimana ikan hasil tangkapan Terdakwa akan dibagi 2 (dua) dengan orang yang melakukan pengeboman ditempat tersebut, hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dilokasi perairan tersebut. Sesudah ikan terkumpul, Terdakwa kembali naik ke permukaan dengan hasil ikan yang diperoleh, ikan tersebut diletakkan di dalam kapal yang melakukan pengeboman yang tidak Terdakwa kenali, ikan tersebut kemudian dilakukan pembagian, Sebagian untuk terdakwa dan Sebagian untuk orang yang melakukan pengeboman, saat itu Terdakwa mendapatkan bagian ± 50 Kg (Ikan Kulit Pasir & Jenis ikan lain). Terdakwa dan Saksi WINGKI A. DJAFAR kemudian hendak menjual ikan tersebut di Pasbatango, saat dalam perjalanan, perahu Terdakwa dihentikan oleh Saksi MOH. CAHYADIN EL ANAS T dan Saksi MUH. ALIEF JUMARDIN yang merupakan tim patroli pengawasan dan tim pemeriksa di wilayah perairan Banggai Laut, saat ditemukan Terdakwa membawa ikan hasil pengeboman, Terdakwa dan Saksi WINGKI A. DJAFAR langsung dibawa ke Pos Pengawasan PSDKP Prov. Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan tertanggal 23 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengujian Mutu Sandra S.D. Wahani, S.Pi., M.Si. menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan organoleptik kondisi/mutu ikan barang bukti (Sampeling) dapat disampaikan jika:
- mengalami perubahan warna pada permukaan produk;
- mata rusak/berwarna merah;
- insang warna agak kusam;
- gelembung renang pecah;
- usus tidak utuh;
- lapisan lendir mulai keruh, warna agak putih dan kurang transparan; dan
- sayatan daging kurang cemerlang.
Perbuatan Terdakwa IWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Lampiran I Nomor 75 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |