| Petitum |
1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan mengesahkan anak laki-laki yang bernama JOAO TASMAN HIBORANG, sebagaimana dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-25062025-0028 yang tercatat anak ke tiga dari seorang ibu yaitu Ibu RESTI SILINAUNG menjadi anak kesatu laki-laki dari Ayah HENOKH HIBORANG dan Ibu RESTI SILINAUNG;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan resmi Penetapan ini untuk mencatat Pengesahan Anak sehingga menjadi anak satu laki-laki dari Ayah HENOKH SIBORANG dan Ibu RESTI SILINAUNG dalam register, kutipan akta kelahiran dan/atau dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|