Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Bit 1.HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2.EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3.JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
MICHAEL SUPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Bit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-93/P.1.14/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HEIDY GASPERSZ, S.H., M.H.
2EKKLESIA PEKAN, S.H,. M.H.
3JULIO YOSUA WANGKIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICHAEL SUPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MICHAEL SUPIT pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kel. Girian Bawah, Kec. Girian Kota Bitung atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

------------Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa sedang berada di kost tempat tinggalnya yang berada di Kel. Wangurer Timur, Kec. Madidir, Kota Bitung, kemudian datang rekan terdakwa yang bernama JUNA yang bertanya “NGANA SUKA BAJALANG?” kemudian terdakwa berkata “SADIKI LE, MASI DA BA MINUM INI”, setelah itu lelaki JUNA dan terdakwa minum miras bersama. Pada sekitar pukul 01.00 WITA yang mana sudah masuk tanggal 29 September 2025, terdakwa berkata kepada lelaki JUNA “MARI JO TORANG BAJALANG KA BAWA MO BA LIA MOTOR DI TAMPA KOST DI GIRIAN BAWAH”, dan lelaki JUNA menjawab “MARI JO DANG”. Terdakwa dan lelaki JUNA lalu menuju ke wilayah kelurahan Girian Bawah, Kec. Girian, Kota Bitung yang bertempat di sebuah rumah kost  yang mana ada terparkir satu unit sepeda motor Yamaha Soul 125 cc terparkir di depan pintu kost dalam keadaan tidak terkunci stir dan menghadap ke arah pintu kost yang tertutup yang mana motor tersebut ialah motor dari saksi korban SITI DILEMBA yang sering dibawa dan sering digunakan oleh saksi ISMUNANDAR RAUF yang adalah anaknya untuk beraktifitas yang mana pada malam kejadian dipakai untuk pergi ke tempat kost milik saksi FATIMA NAYSILA MANUS. Terdakwa lalu menyuruh lelaki JUNA untuk menunggu di simpang tiga dekat lokasi kost, tepatnya di samping mushola sambil berkata “BATUNGGU JO DISINI JANGAN SEMATI MOTOR”. Terdakwa lalu masuk kedalam lorong kost untuk mengambil motor tersebut. Pada saat itu motor masih dalam keadaan standard satu, lalu terdakwa mendorong secara perlahan sejauh sekitar 3 meter dari posisi awal, menaikan standar, dan mendorong keluar lorong menuju arah tugu girian bawah dengan kondisi mesin mati agar tidak menimbulkan suara dan tidak menarik perhatian warga sekitar. Setibanya di tugu girian bawah, lelaki JUNA lalu menghampiri terdakwa dengan menggunakan motor pribadinya, dan membantu terdakwa dengan cara meng-step motor hasil curian tersebut dimana terdakwa berada diatas motor curian, dan lelaki JUNA mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki sambil mengendarai motornya. Terdakwa dan lelaki JUNA secara bersama-sama membawa motor tersebut hingga sampai di perempatan pasar girian kemudian terdakwa turun dari motor, meraih bagian bawah stang motor dan mencabut kabel listtrik yang mengarah ke kontak kemudian terdakwa sambungkan kabel ke aki sekitar 15 (lima belas) menit hingga mesin motor menyala dan langsung dibawa oleh terdakwa dan lelaki JUNA ke kost milik terdakwa yang berada di Kel. Wangurer imur, Kec. Madidir, Kota Bitung.--------------------------------------------------------------------------

------------Bahwa sesampainya di kost milik terdakwa, terdakwa lalu mencabut stiker motor yang berwarna biru dan membuka behel motor untuk membuka bagasi motor dan setelah itu behel motor tersebut terdakwa letakan di samping kost milik terdakwa sementara stiker motor yang telah terdakwa cabut, terdakwa buang ke tempat sampah.-------------------------------------------------------------

------------Bahwa tujuan dari terdakwa mengambil motor milik saksi korban SITI DILEMBA ialah untuk dijual yang mana keuntungannya akan dibagi dua dengan lelaki JUNA namun sampai dengan ditangkap, terdakwa belum menemukan orang yang mau membeli motor tersebut.---------------------

------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SITI DILEMBA mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya