Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Bit AGUSTINA MAWUNTU BENNY MONINGKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINA MAWUNTU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BENNY MONINGKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perbuatan melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan sah Penggugat sebagai ahli waris dari Rika Kamagi;
  4. Menyatakan sah  menurut hukum Penggugat adalah pemilik  objek sengeketa dengan Register No : 73 Folio no : 25  terletak di Kelurahan Kelapa Dua  Kecamatan Lembeh Selatan Kota Bitung  dengan luas +16,913 M2 ;
  5. Menyatakan tidak sah segala surat – surat yang berhubungan dengan objek sengketa baik berupa akta – akta otentik maupun dibawah tangan yang berhubungan dengan objek sengketa yang dibuat antara Tergugat dengan pihak pihak – pihak lainnya, serta tidak mengikat bagi Penggugat dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk segera keluar/mengosongkan dan membongkar bangunan lainnya yang telah dibangun oleh Tergugat  serta mengembalikan  dalam keadaan semula, atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya  harus segera keluar; agar dapat di pakai secara bebas oleh Penggugat , dan jika perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia/TNI;
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar total kerugian Materiil dan Inmateriil yang totalnya Rp.Rp.2. 550 000 000 (dua milyar lima ratus lima puluh juta rupiah rupiah);;
  9. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (CoservatoirBeslag) terhadap objek sengketa ;
  10. Menyatakan bahwa putusan in perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi atau Upaya Hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
  11. MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan Putusan ini;
  12. Menghukum kepada Tergugat untuk tunduk dan bertakluk  terhadap putusan ini;
  13. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak