Dakwaan |
Bahwa ia, terdakwa DERROL PAKUSADEWO alias DEROL pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 sekitar pukul 18.00 wita dan pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan April tahun 2021, bertempat di tempat kost saksi korban di Kelurahan Malendeng Kota Manado dan di Kelurahan Girian Indah Lingkungan V Kecamatan Girian Kota Bitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah Hukum Pengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SRI FADRIANTHY ABDULLAH alias NESA; |