Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Bit Siaw Tjen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Bit
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siaw Tjen
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JOSHUA ANGGELITO PAPARANG, S.HSiaw Tjen
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan pemohon sebgai Wali terhadap ketiga anaknya yang masih dibawah umur Bernama:
  • Anak pertama Rhodrigez Glensen, tempat lahir Bitung, tanggal 05 Juni 2010, jenis kelamin laki-laki sesuai dengan isi akta kelahiran Nomor 7172CLU1706201006392.
  • Anak kedua Callysta Quinsen, tempat lahir Bandar lampung, tanggal 26 Maret 2011, jenis kelamin Perempuan sesuai dengan isi akte kelahiran Nomor 7172-LU-08062011-0017.
  • Anak ketiga Devina Quin sen, tempat lahir Jakarta, tanggal 19 Juni 2015, jenis kelamin Perempuan sesuai isi akte kelahiran Nomor 10090/KLU/00-JB/2015.

Untuk melakukan perbuatan hukum balik nama kepemilikan kapal perikanan KM Mujur Jaya 02;

  1. Biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak