1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon
2. Menyatakan dan mengesahkan anak perempuan yang bernama INZAGI SERGIO BUKA yang sebelumnya anak kedua laki-laki dari ibu MAYA SEVI BUKA pada akta kelahiran Nomor 7172-LT-03122028-0011 menjadi anak ke dua laki-laki dari ayah FERY LITUNG SILI dan Ibu MAYA STEVI BUKA;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung untuk memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status dalam Akta Kelahiran anak Para Pemohon Nomor. 7172-LT-03122028-0011 dimana tertera sebelumnya INZAGI SERGIO BUKA anak kedua laki-laki dari ibu MAYA SEVI BUKA menjadi anak ke dua laki-laki dari ayah FERY LITUNG SILI dan Ibu MAYA STEVI BUKA dan dokumen pendukung lainnya;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|