Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Memberikan izin Kepada Pemohon untuk bisa mengurus Penerbitan Akte Kematian Ayah Pemohon yang bernama WEM DONDOKAMBEY yang meninggal pada tanggal 03 Oktober Tahun 2001 di Kelurahan Aertembaga Satu, Lingkungan II, RT 008, kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Penerbitan Akte Kematian atas nama WEM DONDOKAMBEY yang telah meninggal dunia di Kelurahan Aertembaga Satu, Lingkungan II, RT 008, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung pada tanggal 24 April 1984;
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini. |