Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2025/PN Bit Cindy yohana ticoalu Ir. Jan Hermanus Ticoalu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2025/PN Bit
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cindy yohana ticoalu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irlend yolanda rumenganCindy yohana ticoalu
Tergugat
NoNama
1Ir. Jan Hermanus Ticoalu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tanah sengketa dengan luas 1110 m?2; yang berbatasan:

Sebelah Utara : Jalan Raya Manado Bitung

Sebelah Timur : Tanah milik JAN TICOALU

Sebelah Selatan : Nova Mokodongan

Sebelah Barat : Jalan Kelurahan/Kantor Kelurahan Sagerat

adalah sah milik almarhum Drs. HES TICOALU dan almarhumah SABINA OLEY SOROT berdasarkan Hibah tanggal 4 April 1993 dan PBB atas nama Dre. HES TICOALU;

3. Menyatakan tindakan Tergugat JAN TICOALU yang mengklaim dan melaporkan tanah tersebut sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan penguasaan atau pengklaiman terhadap tanah sengketa;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:

Kerugian materil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Kerugian immateril sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

6. Memerintahkan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah objek sengketa tersebut;

7. Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat;

8. Menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberi putusan yang seadil-adilnya. (ex ae-quo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak