Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bit NATANEL ADMIRAL ALFA BAWOLE JESLY LOUDRY TAMBANAUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bit
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NATANEL ADMIRAL ALFA BAWOLE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JESLY LOUDRY TAMBANAUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasaarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Perikanan Kelas 1B Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara dapat menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut

  1.   Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan
  2.   Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Uang Sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
  3.   Menghukum TERGUGAT untuk menjalankan Putusan dengan semestinya
  4.   Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang tersebut dengan secara keseluruhan tanpa adanya cicilan pengembalian

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutukan perkara ini berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak